Way Kanan, sinarlampung.co-Cekcok soal titipan baju lebaran dari orang tua, Sri Hardiansyah (29), warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, menghabisi saudara kembarnya Sri Harmudin (29) dengan sebilah golok. Korban menderita luka sayatan di leher, Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, H-3 lebaran.
Informasi dilokasi kejadian, dua saudara kembar itu teribat duel maut dipicu baju lebaran. Awalnya, iparnya, istri pelaku memberikan baju baru dari orangtuanya kepada Sri Harmudin. Korban sempat mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah.
Namun, beberapa saat kemudian, korban kembali lagi. Diduga korban tidak terima jika sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru, dan kenapa bukan orang tuanya. Korban kemudian membanting gelas dan piring. Istri pelaku sempat berusaha mendekati korban, tetapi saat itu korban justru marah-marah. Korban yang sudah memegang sebilah golok, itu sempat mencekik ipranya (istri pelaku dan anaknya,red).
Saat bersamaan, Sri Hardiah saudar kembarnya datang baru pulang dari bekerja. Dia langsung naik pitam melihat istrinya dan anknya dicekik oleh saudara kembarnya sambil memegang sebilah golok. Melihat saudaranya datang korban langsung melepaskan cekikannya sembari mendorong pelaku hingga terjatuh.
Saat pelaku terjatuh, korban bermaksud membacok pelaku, namun pelaku berhasil berdiri dan langsung merebut golok di tangan korban. Seketika itu juga langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan korban. Korban langsung tersungkur dengan luka dileher. Pelaku kemudian pergi menggunakan sepeda motor.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku Sri Hardiansyah telah ditangkap karena telah menghabisi nyawa saudara kembarnya yang menyakiti istrinya, dipicu gegara berselisih paham terkait baju lebaran. “Korban tewas dengan luka sayatan di leher akibat tebasan golok. Sebelum tewas, korban dan pelaku rupanya sempat terlibat perkelahian di rumah orangtuanya,” kata Pratomo, Kamis 11 April 2024.
Menurut Kapolres, duel maut kedua saudara kembar itu tak terelakkan dengan sama-sama menghunus senjata tajam . Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok. “Peristiwa duel maut itu terjadi pada pada Minggu 7 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Selain barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok, petugas juga mengamakan satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2×2 m yang terdapat bercak darah korban.
“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Gunung Labuhan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan