Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggota Komisi V DPR-RI, asal Lampung Utara, H Tamanuri mengaku prihatin atas kondisi jalan rusak di Jalan Lintas Tengah Sumatera, di Lampung Utara yang salah satu penyebabnya adalah diakibatkan lalu lalang truk pengangkut batubara.
Tamanuri, juga menyayangkan Pemerintah Daerah belum memiliki peraturan daerah yang mengatur angkutan pertambangan. “Pemda tidak buar regulasi angkutan pertambangan. Sehingga, para oknum pelaku perusak jalan begitu leluasa berseliweran di jalan raya. Aturan pelarangan kendaraan ODOL melintas di sepanjang jalur Lampung Utara, akan menyelamatkan jalan dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan,” kata Tamanuri.
Menurut Tamanuri, Pemprov Lampung harus segera mengambil sikap tegas, dengan melibatkan semua Forkopimda untuk merealisasikan pelarangan armada batubara bermuatan lebih dari kapasitas standar beban gandar. “Saya merasakan sendiri ketidaknyamanan selama melintas dari Way Tuba sampai pintu tol dengan kondisi jalan yang hancur,” katanya.
Menurutnya, posisi kiri kanan roda kendaraan pada jalan kini amblas (Rutting) yang diperkirakan sampai 10 centimeter kedalamannya. Dan di khawatirkan kondisi jalan di Lampung bakal sama dengan kondisi jalan yang ada di Provinsi Jambi yang kerusakan jalannya lebih parah.
“Kalau tidak segera disikapi, lama-lama bisa hancur jalan kita itu. Yang menderita itu ya masyarakat kita, bukan pengusaha. Pemprov Lampung harus menggugah Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, sudah berulang kali saya membahas itu, sedemikian rupa saya olah, tapi mau bagaimana, karena tidak ada landasan dasar hukumnya,” kata Tamanuri.
Yang menjadi penghalang selama ini adalah Peraturan Daerah belum ada, ditambah lagi UU Lalu Lintas pun belum juga disahkan. Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung bukanlah solusi jitu, sebab, kata dia, Pergub tidak bisa menjadi landasan hukum, yang lebih kuat adalah Perda. “Kalau Pergub itu masih bisa berdalih, itu urusan pak Gubernur, kalau Perda itu mencakup semua instansi, Forkopimda, disitu polisinya, jaksa, balai besar, semua ikut terlibat untuk mengawasi,” tegasnya.
Tamanuri juga mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan seluruh elemen masyarakat dapat mengambil kebijakan secara tegas dalam hal mengawasi yang bertujuan untuk menjaga infrastruktur jalan negara. “Hal ini menjadi penting sebagai upaya antisipatif agar tidak terjadi ataupun mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan kenyamanan berkendara,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan