Antar Koran Oknum Wartawan di Lampung Utara Begal Payudara Guru PAUD Babak Belur di Massa Warga

Lampung Utara, sinarlampung.co-Seorang pria mengaku wartawan bernama AI (43) warga Punai Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, babak belur dihajar massa usai melakukan aksi begal payudara, seorang Guru PAUD, di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Senin 12 April 2024 sekira pukul 10.30 Wib.

AI sempat diselamat petugas kepolisian dari amukan massa. Dan kini di Proses di Polres Lampung Utara. Informasi dilokasi kejadian menyebutkan, pagi itu sang oknum wartawan datang seorang diri ke TK di Desa Baru Raharja dengan membawa koran, Senin 22 April 2024 pagi.

Namun, entah apa penyebabnya tak berselang lama didalam ruang AI diduga melakukan pencabulan terhadap USN Guru yang menyambutnya saat bertamu. Pelaku merangkul dan meremas paudara sang Guru, yang spontan berteriak, hingga warga berdatangan. “Pelaku datang dengan membawa koran, kemudian melakukan bincang bincang basa basi dan mendekati dari samping. Dia deketin saya sambil merangkul. Saat itu langsung begitu,” kata korban USN.

Oknum wartawan itu semat menjadi bulan bulanan warga Desa Baru Raharja. Pelaku kemudian diamankan warga di Balai Desa. Pelaku dihajar massa sebelum Polisi datang. Dengan tangan terikat dan wajab lebam pelaku dibawa petugas kepolisian dari Balai Desa.

Yuli, Rrkan korban sempat menyaksikan langsung aksi pelaku. Padahal pelaku berkunjung ke TK dan disambut dengan baik. “Pria itu berkunjung ke TK kami, dia ngasi koran saya keluar sebentar, tapi ada firasat ga enak saya ngintip dari jendela, saya ngeliat pelecerahan itu. Pelaku peras payudara teman saya,” kata Yuli.

Kerabat korban berharap agar pihak kepolisian dapat menghukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku. “Kami dari keluarga minta, pelaku dihukum seberat beratnya.” Kata dia.

Pelaku kini mendekam didalam penjara Kepolisian Lampung Utara. Laporan yang dilakukan tertuang dengan nomor STPL/ 180/B-1/IV/ 2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dengan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh membenarkan oknum wartawan yang menjadi pelaku cabul telah diamankan. “Iya, oknum wartawan sudah diamankan. Tadi pelaku, diamankan warga bersama jajaran Polsek dan di bawa ke Polres Lampung Utara.” kata Kasat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *