Palembang, sinarlampung.co-Kasus oknum Dokter MY yang ditetapkan tersangka karena mencabuli TAF, istri pasien RS Bunda Medika Jakabaring, ternyata sudah ada perdamaian. Pihak tersangka berdamai korban dengan memberikan uang lebih dari Rp 600 juta.
Tim kuasa hukum TAF, Redho Junaidi membenarkan adanya perdamaian tersebut. “Iya, informasinya memang seperti itu (TAF dan MY sudah berdamai),” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu 20 April 2024.
Redho sendiri tak menampik jika perdamaian itu disepakati jika MY memberikan sejumlah uang kepada TAF. “Iya, (damai dengan cara MY memberikan uang kepada TAF),” katanya.
Meski tak menyebutkan secara rinci berapa nominal yang diberikan MY dalam perdamaian itu. Namun Redho membenarkan jika uang perdamaian yang diberikan MY di atas Rp 600 juta. “Saya tidak berani menyebutkan berapa nominalnya yang jelas besar lah. Iya di atas itu (di atas Rp 600 juta),” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengakui Subdit PPA telah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. Surat perdamaian itu telah diterima polisi pada Jumat (19/4) kemarin. “Iya (TAF dan MY berdamai), surat 19 April 2024 disampaikan surat (perdamaian) ke kantor (Subdit PPA),” katanya.
Sunarto juga membenarkan jika tim dari Subdit PPA Ditreskrimum sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut. “Iya benar, untuk kasus tersebut terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya Sabtu 20 April 2024.
Atas penetapan itu, lanjutnya, Ditreskrimum juga sudah menjadwal pemanggilan atau pemeriksaan MY dengan status tersangka untuk dapat hadir di Subdit PPA, pada Kamis 25 April 2024.
Sudah Tersangka
Sebelumnya, oknum Dokter, MY, yang dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.
Penetapan MY sebagai tersangka disampaikan tim kuasa hukum korban TAF yang telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap gelar perkara tersangka.
“Berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami, status Dokter MY sudah jadi tersangka mulai hari ini,” kata Redho Junaidi, salah satu tim kuasa hukum korban, Jumat 19 April 2024.
Redho berharap agar oknum Dokter MY segera dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah penetapan tersangka. Tim kuasa hukum korban pun mengapresiasi upaya pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menangani kasus tersebut. “Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan,” katanya.
Dengan adanya penetapan status tersebut, Redho pun membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MY yang menyebut bahwa pihak korban telah mencabut kuasa dan melakukan perdamaian dengan tersangka. “Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Perlu kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.
Menurutnya kasus tersebut mengenai pelecehan seksual dan juga moral sehingga tetap harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. “Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan,” jelasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan