Dewan Kehormatan PWI Sanksi Pengembalian Uang Kepada Pengurus Pusat, Ini Kata Hengry CH Bangun

Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan saksi kepada pejabat teras PWI Pusat, terkait kisrus anggaran hibah Forum Humas BUMN. Mereka adalah Ketua Umum Hendry CH Bangun, bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah. Mereka dihukum mengembalikan uang Rp1,7 miliar secara tanggung renteng.

Diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.

Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.

Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar, dimana Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi.

Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp1,7 miliar. Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta.

Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa. Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.

Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras.

Tanggapan Hedry CH Bangun

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memberikan tanggapan soal hukuman Dewan Kehormatan PWI Pusat kepadanya. Hendry menilai, sanksi yang diberikan kepadanya itu terdapat banyak cacat dasar pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, sehingga tidak sesuai fakta.

Hendry menegaskan, terdapat beberapa kekeliruan Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam keputusannya, seperti soal istilah CSR BUMN. Padahal, menurutnya, bentuk bantuan dana tersebut adalah sponsorship antara PWI Pusat dan Forum Humas BUMN.

“Kedua pihak memiliki kewajiban dan hak yang disepakati. Tidak ada komplain dari salah satu pihak sampai perjanjian ini selesai pada Januari 2024. Objeknya salah tentu saja putusannya salah,” ujar Hendry, dilangsir radarbanten.co.id, Selasa, 23 April 2024.

Menurut Hendry, tiga orang yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi sama sekali. Padahal, katanya, di dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI Pusat jelas tertulis, orang yang dijatuhi sanksi harus diberi kesempatan untuk klarifikasi. “Harusnya ada upaya untuk mendapat keterangan langsung dari yang bersangkutan tidak langsung memutuskan,” tegasnya.

Terkait pemberian fee atau komisi, ia menjelaskan, terdapat praktik pemberian marketing fee di PWI Pusat yang bentuknya tertulis dan praktik ini setidaknya sudah berlangsung sejak tahun 2014. Fee tersebut, sambungnya, antara lain diberikan kepada top marketing selain pada tim pendukung.

“Jadi sah-sah saja ada fee, dan itu bukan penyelewengan seperti tuduhan Dewan Kehormatan. Apabila jumlahnya dianggap lebih besar, hal itu bisa diselesaikan dengan membayar kelebihan bayar. Mindset bahwa itu pelanggaran PD/PRT dan harus dijatuhi sanksi adalah keliru. Kecuali tidak ada aturan tertulisnya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *