Pesawaran, sinarlampung.co – Kesal dengan kepemimpinan Yusman selaku Kepala Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, masyarakat Desa setempat membuat laporan ke kejati Lampung, senin 29 April 2024.
Adapun bentuk pelaporan yang mereka buat yakni terkait dugaan penyimpangan penggunaan dan perealisasian anggaran dana desa tahun 2023 yang diduga melibatkan Kepala Desa. Selain itu, warga juga melaporkan Kades Tanjung Rejo atas dugaan penggelapan gaji aparat desa lama yang hingga kini belum terbayarkan.
AD (47), selaku pelapor mengatakan, setahun berlalu masa kepimpinan Kades Yusman, penggunaan dan perealisasian Dana Desa (DD) di desa Tanjung Rejo tidak sesuai dengan APBDes yang ada. Sehingga dia menilai, papan informasi yang terpasang di balai desa hanyalah tulisan belaka tanpa adanya bukti-bukti fisik yang nyata.
“Tahun 2023 sudah berlalu tidak ada satupun pekerjaan fisik. Bisa mas cek sendiri dan kami siap untuk mengantarkan keliling Desa Tanjung Rejo, yang mana letak pembangunan yang dikerjakan pada 2023 lalu,” ucap AD didampingi warga lainnya, TH (40) usai menyerahkan berkas laporannya di Kejati Lampung Selasa, 30 April 2024.
Lebih lanjut, AD mengaku telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi yang ia laporkan tersebut. Menurutnya, adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan realisasi DD Tanjung Rejo tahun anggaran 2023 yakni sekitar Rp500 Juta.
“Kami selaku masyarakat desa Tanjung Rejo tidak bisa menyebutkan rincian dugaan penyimpangannya, yang sudah pasti kami sudah rinci dari beberapa item dan kami sudah kalkulasi kerugian negara yang diduga dikorupsi oleh Kades yusman,” tambah AD.
Atas dasar dugaan penyimpanan anggaran DD dan laporannya tersebut, AD berharap Kejati Lampung dapat segera memanggil Kades Yusman. Di sisi lain, AD dan warga lain telah memberi kuasa kepada Salamat Sihombing untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang mereka laporkan.
“Adapun pelaporan kami selaku masyarakat yang tentunya kami meminta pendampingan hukum dan sudah kami kuasakan kepada saudara Salamat sihombing, yang sudah siap mendampingi kami,” ujarnya
Sementara itu, Salamat Sihombing selaku kuasa hukum menceritakan duduk perkara persoalan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan para kliennya.
“Mantan Kadus, Kaur/kasi perangkat Desa Tanjung Rejo menceritakan bahwa satu tahun masa bakti Kades Yusman, terkait gonjang-ganjing, serta merta hiruk pikuk hingga viral di media sosial yang menerpa saat ini, hal itu disebabkan carut-marutnya, dan tidak adanya transparansi publik pada mekanisme roda kepemerintahan Kades Yusman saat ini,” jelas pria dari kantor Hukum Salamat Sihombing & Partners itu.
Salamat merinci ada 11 item yang disinyalir dikorupsi, Mar-Up, dan penggelapan yang diduga dilakukan kades Yusman pada 2023.
1.) Siltap dan tunjangan/operasional sebanyak 4 orang BPD/setahun Rp26.025.000
2.) Pengadaan sarana/prasarana Posyandu Rp5 juta
3.) Pembangunan/Pengadaan Energi Alternatif (Paket Tiang Lampu PLTS 7 unit Rp42 juta
4.) Pengadaan Lampu Jalan Lingkungan Desa Rp34 juta
5.) Penyediaan Oprasional LINMAS Desa/Handy Talky Rp9.250.000
6.) Penyelenggaraan Tournament Bola Voly Desa Rp3.210.000
7.) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Tingkat Desa Rp156.500.000.
8.) Penyelenggaraan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp3.600.000
9.) Penyelenggaraan Siltap/Tunjangan Perangkat Desa Kasi/Kaur 3 Orang, dan 5 orang Kadus Rp66.800.000
10.) Pengadaan Aset Desa (Neon Box Kantor Desa) Rp13.300.000
11.) Penyelenggaraan Makan Tambahan Makan Gizi Balita dan Bumil (program Stunting) Rp3.900.000.
Diduga total kerugian negara melalui realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sekitar Rp364.117.000.
“Saya berharap sinergitas instansi dari kecamatan, PMD kabupaten, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bapak Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona agar dapat segera menindak tegas terduga oknum-oknum nakal yang hendak melecehkan marwah hukum di Bumi Andan Jejama yang kita cintai, dan Junjung tinggi ini,” tandasnya.
Mengenai adanya pelaporan yang menyeret namanya, Kades Yusman hingga saay ini belum memberi tanggapan. Terakhir kali, saat dihubungi via telepon dirinya belum menjawab.
Sampai berita ini diterbitkan, sinarlampung.co terus berupaya meminta tanggapan Kades Yusman yang dijadikan objek utama dalam pelaporan tersebut. (Mahmuddin)
Tinggalkan Balasan