Pringsewu, sinarlampung.co – Dua pelaku penjambretan yang sebabkan siswi SMP, Dini Nur Aziza (14) tewas kecelakaan di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluih, Pringsewu, Jumat (19/4/2024) lalu tertangkap sudah. Kedua pelaku diketahui bernama Arif Rafly Fhoenna (AR) dan Fatruhi (FA) itu kini ditahan di Mapolsek Pringsewu, Jumat, 3 Mei 2024.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan kedua pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Arif Rafly Fhoenna di Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Sedangkan, FA (Fatruhi) ditangkap di kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Robi.
Robi menerangkan peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat (19/4/2024) di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu. Kedua pelaku menjambret handphone milik dua korban yakni Dini Nur Azizah (14) dan Nadrotul Hasanah (15).
“Mengetahui hal itu, kedua korban mencoba melakukan pengejaran dan mengalami kecelakaan yang menyebabkan Dini meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kedua tersangka ini tidak mengetahui dalam aksinya tersebut para korban mengalami kecelakaan saat mengejar mereka.
“Mereka tidak tahu, mereka baru tahu (kecelakaan) sehari setelah peristiwa itu terjadi setelah membacanya berita,” jelas Robi.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Dini dan temannya mengalami kecelakaan saat kejar-kejaran dengan dua orang pria yang menjambret handphone-nya di Jalan Raya Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluih, Kabupaten Pringsewu, Jumat, 19 April lalu.
Dini dikabarkan tewas, sementara temannya harus mendapat perawatan serius di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup berat di bagian kaki (patah kaki, red). (Red/*)
Tinggalkan Balasan