Kota Metro, sinarlampung.co-Oknum Dosen Institut Agama Islam (IAI) Agus Salim Kota Metro, In (29) warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, ditangkap Tim Tekab 308 Kota Metro, karena terlibat kasus penipuan. Korban ternyata rekannya sendiri sesama dosen yang dijanjikan mengajar ditempat lain dengan imbalan uang. Namun setelah uang Rp9 juta diberikan, korban tidak diterima ditempat yang dijanjikan.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan oknum dosen itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/133/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. “Pada tanggal 30 Maret 2024 lalu telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap korban berinisial S, dengan cara menjanjikan korban dapat masuk sebagai tenaga pengajar di salah satu SMP swasta di Metro. Namun setelah S menyerahkan uang senilai Rp9 juta kepada IN, korban tetap tidak di terima sebagai tenaga pengajar di sekolahan tersebut,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut Kasat, In ditangkap saat berada di rumah kontrakan korban. “Pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2024 lalu, Tim Tekab 308 presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku IN yang sedang berada di rumah kontrakan di Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, sekira pukul 21:00 WIB,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar SK palsu, bukti tranfer, 1 lembar brosur pendaftaran SMP, 1 Lembar pembanding tanda tangan, dan 1 unit HP merk Infinix berwarna hitam. Saat ini IN diamankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 Tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan