Kuasa Hukumnya Jadi Tersangka Massa Tiga Desa Bersama Peradi dan LBH Bandar Lampung Kunjungi Kejari Way Kanan

Way Kanan, sinarlampung.co-Kuasa hukumnya dijadikan tersangka, ratusan massa dari tiga Kampung (desa,red), Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan (KSP), Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Massa yang didampingi Pengurus DPC PERADI Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung, Aliansi Anti Kriminalisasi Advokat. Kedatangan massa mendampingi dan mengawal Advokat Anton Heri, yang dilimpahkan perkaranya tahap dua di Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Informasi di lokasi massa menyebutkan Anton Heri, S.H, anggota Peradi Bandar Lampung itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, atas dugaan sebagaimana Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. UU Cipta Kerja berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/v/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023.

Laporan polisi tersebut saat Anton sedang menjalankan Tugas dan Profesi Advokat yang mendampingi masyarakat Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan yang berperkara dengan PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG).

Dalam proses perjuangan tersebut, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa meminta PT. Adi Karya Gemilang untuk mengembalikan tanah milik masyarakat. Dalam aksi unjuk rasa msayarakat juga melakukan perbaikan di jalan penghubung antara kampung dan dusun.

Namun niat baik masyarakat dalam perbaikan jalan justru menjadi celah pelaporan PT. AKG terhadap gerakan tersebut karena dianggap menduduki lahan perkebunan perusahaan. Padahal, pada Fakta nya Anton Heri hanya menjalankan tugas profesi Advokat mendampingi masyarakat KSP Way Kanan yang sedang melakukan Aksi Massa menyalurkan aspirasi kepada Perusahaan dan kemudian disusul dengan kegiatan perbaikan Jalan Penghubung Kampung.

Anton Jadi Korban Kriminalisasi?

Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra mengatakan pihaknya juga engurus Peradi Bandar Lampung bersama masyarakat hadir mengawal pelimpahan Anton. “Hari ini kami DPC Peradi dan Adovkat lainya bersama masyarakat tiga Kampung hadir mengawal proses pelimpahan Perkara Bung Anton Heri. Bahwa sama-sama kita ketahui hari ini adalah wujud ketidakadilan yang kita terima dan ini patut kita perjuangkan,” kata Suma Indra, di depan Kantor Kejari.

Artinya, kata Suma Indra, mereka hadir bersama adalah wujud solidaritas dan bentuk perjuangan keadilan. “Bung Anton sebagai seorang Advokat yang mendampingi bapak-bapak semua saja bisa dikriminalsasikan. Apalagi orang lain. Dengan kita bersama disini adalah wujud perjuangan dalam mencari keadilan. Kami juga akan segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pembelaan Bung Anton dan Pendampingan terhadap yang masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” kata Suma Indra.

Tim Pembelaan Profesi DPC Peradi Bandar Lampung, Muhammad Suhendra berterima asih atas partsipasi warga tiga Kampung yang ikun mengawal Anton Heri. “Pertama kami mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat tiga Kampung yang telah ikut mengawal rekan Anton Heri. Kami juga meminta kawan-kawan untuk ikut mengawal proses rekan Anton Heri. Agar nanti proses tersebut dapat objektif dan kami juga dapat memaksimalkan proses pembelaan,” katanya.

Sementara Anton Heri menyatakan dirinya idak akan pernah undur menghadapi kasusnya yang dihadapinya. “Bahwa sampai hari ini perkara saya dilimpahkan, saya sampaikan kita tidak akan pernah mundur. Perlu digaris bawahi saya bersama YLBH 98, LBH Bandar Lampung, Adovkat DPC Peradi Bandar Lampung dan Advokat Aliansi. Kita tidak akan pernah mundur atas apa yang hari ini kita alami,” katanya.

Bahwa kata Anton, pihaknya di laporkan kemudian hanya dirinya ditetapkan sebagai Tersangka itu tidak akan pernah menyurutkan perjuangan terhadap hak atas tanah. “Sebagaimana penjelasan bapak Waro Sindi waktu akan menyewa tanah kita untuk HGU perusahaan, dan menyampaikan hanya menyewa selama 30 Tahun tanah masyarakat tersebut. Namun hari ini sudah 32 Tahun lebih tanah tersebut tidak juga dikembalikan,” katanya.

“Oleh sebab itu, kita berjuang. Dalam perjuangannya kita tidak anarkis, menjarah apalagi merusak fasilitas perusahaan. Hanya melakukan perbaikan jalan, tapi kita tetap dilaporkan dan dituduh kita menduduki lahan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *