Bandar Lampung, sinarlampung.co-DPRD Provinsi Lampung menjadwalkan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024, pada Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 10.00.
Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumai telah menandatangani surat undangan tertanggal 2 Mei 2024. “Surat undangan sudah dikirim kepada semua pihak, baik Forkopimda, Legislatif, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembag yang ada di Lampung,” kata Ningrum Gumai.
Seperti diketahui, Arinal Djunaidi akan mengakhiri masa jabatannya seorang diri, pasalnya Oktober 2023 lalu, Chusnunia Chalim alias Nunik, meninggalkan amanat yang diembannya sebagai pendamping Arinal demi merebut kursi anggota DPR RI. Beruntung, Ketua DPW PKB Lampung itu terpilih kembali duduk di Senayan melalui pileg 14 Februari 2024.
Nunik sebelumnya adalah anggota DPR RI, kemudian mundur karena merebut jabatan Bupati Lampung Timur. Belum tuntas i Lampung Timur, Nunik kemudian maju Pilkada Provinsi Lampung tahun 2019 mendampingi Arinal Djunaidi. Setelah sukses menjadi Wagub Lampung sejak 2019, kembali Nunik meninggalkan Jabatan Wagub untuk maju DPR RI.
Sebelumnya tersiar kabar, DPRD Lampung telah mengagendakannya paripurna DPRD Lampung terkait usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Arinal Djunaidi, Senin 6 Mei 2024 pagi. Namun ternyata batal digelar. Dan dipastikan besok, Rabu 8 Mei 2024. (red)
Tinggalkan Balasan