Bandarlampung, Sinarlampung co – Berawal saling ejek lewat medsos, pelajar SMA RY (16) tewas dan RN (16) dapat luka bacok. Dua orang pelajar ditetapkan tersangka AA (17) dan ER (19), mereka ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan akibat terlibat aksi tawuran, di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, 4 Mei 2024.
Kejadian Serupa sekitar 7 bulan lalu, dipicu saling tantang di medsos, juga terjadi aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta, dekat SMA N 5 Bandar Lampung, menyebabkan korban jiwa meninggal dunial GIZ (17), pelajar di salah satu SMK Kota Bandarlampung. 30 Oktober 2023.
Melihat peristiwa kriminalitas yang kerap terjadi seperti tawuran antar pelajar dan aksi gangster para pelajar dengan membawa senjata tajam dapat membahayakan dan meresahkan warga. Novianti, S.H, Ketua DPW PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung angkat bicara.
“Nampaknya sudah menjadi budaya dan fenomena yang memprihatinkan, bahkan terkesan tawuran merupakan tradisi membanggakan dikalangan para pelajar. Oleh sebab itu, harus menjadi perhatian khusus kita bersama-sama, stakeholder dapat segera mengambil langkah-langkah pencegahan dan meminimalisir nya”, ujarnya. 7 Mei 2024.
Terkadang aksi kriminalitas yang melibatkan para pelajar terjadi diluar jam sekolah, namun sekolah juga memiliki peran besar dalam menghentikan budaya tawuran antar pelajar yang masih terjadi.
“Salah satu indikator keberhasilan dalam bidang pendidikan adalah peran mendidik anak bangsa berkarakter positip, walau itu pun menjadi tanggung jawab semua pihak. Stakeholder dalam hal ini sekolah, orang tua, dan pihak berwenang, dalam mencegah dan meminimalkan aksi tawuran dapat meliputi berbagai strategi diantaranya membuat peraturan tata tertib yang jelas dan tegas tentang tindakan tawuran”.lanjutnya
Dikatakan sekolah harus dapat melakukan komunikasi persuasif dengan siswa dan bekerjasama dengan orang tua dengan memberikan informasi kepada orang tua tentang perilaku siswa terkait pencegahan agar tidak akan terjadi aksi lanjutan.
“Selain itu sekolah dapat berkerjasama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk mengurangi masalah tawuran. Hal ini dilakukan dengan memberikan pencerahan dan penjelasan kepada siswa tentang efek negatif yang ditimbulkan akibat tawuran antar pelajar”, jelas Novianti.
Novianti menegaskan, dalam rangka membangun dan membentuk generasi muda/pelajar yang sadar akan hukum, berkarakter pancasila, dan berakhlakul karimah, serta tidak menyimpang dari norma dan aturan hukum. Apabila dibutuhkan Organisasi PEKAT Indonesia Bersatu melalui Lembaga Bantuan Hukum bersama-sama stakeholder terkait, siap akan turut serta berpartisipasi memberikan penyuluhan/sosialisasi sadar hukum kepada para pelajar SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di Provinsi Lampung.
“Atas dilaksanakan kegiatan sosialisasi sadar hukum diharapkan mendapatkan output yang dihasilkan diantaranya adalah pencegahan secara preventif terhadap para pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran, Meminimalkan terjadinya kembali pelajar melakukan perbuatan melanggar hukum dan membentuk pelajar sadar hukum dalam wadah forum pelajar sadar hukum”. Jelasnya.
Dengan adanya forum pelajar sadar hukum dapat menciptakan adanya perwakilan pelajar pada tiap SMA/SMK di Provinsi Lampung, selanjutnya akan menjadi duta/kader hukum yang secara berkesinambungan mendapatkan pembinaan, bimbingan, dan pendidikan dari stakeholder serta LBH PEKAT-IB
“Kami akan terus mensosialisasikan pentingnya menjalankan kewajiban mentaati aturan hukum dengan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum”, tutupnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan