Tanggamus, Sinarlampung.co- Berdasarkan laporan Dartik (korban), dengan Nomor Laporan Polisi : LP/GAR/B/04/II/RES.1.8/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Februari 2024. Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pelaku berinisial. Rs warga Pekon Bandar kejadian, kecamatan Wonosobo.
Barang bukti saat penangkapan 1 ( satu ) Buah Kotak Handphone Merk/Type OPPO A17k warna biru laut, dengan imei 1: 863203063839290, Imei 2: 863203063839282. (Milik Korban), 1 ( satu ) Potong Celana Levis Pendek Warna Biru. (Milik Pelaku) dan 1 (satu) Helai Baju Lengan Pendek warna Merah yang bertuliskan Wrangler. (Milik Pelaku).
Sebelumnya pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, Ruko milik korban bernama Dartik (44) IRT, warga Pekon Kalisari Kec. Wonosobo Kab.Tanggamus, telah terjadi tindak pidana pencurian.
Dikatakan saat menjaga warung korban ketiduran dan terbangun ketika Sri hendak membeli bensin, dengan menjerit membangunkan korban dan mengatakan bahwa ada orang (pelaku Rs) masuk kedalam warung, selanjutnya korban bangun dan melihat Rs sudah lari, satu teman pelaku nunggu di atas motor beat warna hitam di pinggir jalan.
Atas kejadian tersebut Dartik (korban) mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp. 300.000. yang di simpan di dalam laci warung dan satu unit Handphone merk OPPO A17k warna biru laut, dengan total kerugian sekira Rp. 1.900.000, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
Mendapati laporan tersebut, Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku Berada di Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
Polisi langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, dan kemudian berhasil mengamankan pelaku Rs di tempat tersebut. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan