Tanggamus, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP SP3) Kabupaten Tanggamus menyoal dugaan korupsi anggaran di Dinas Pendidikan Tanggamus. Terutama mata anggaran kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dan kegiatan Visualisasi Potensi tahun 2022-2003 bernilai hingga 3,4 miliar lebih.
Kepada wartawan di Tanggamus, Ketua SP3 Supriansyah menyatakan secara resmi telah menyurati Dinas Pendidikan Tanggamus untuk mempertanyakan terkait anggaran kegiatan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tersebut. “Kami menemukan kejanggalan dalam anggaran yang janggal dan terindikasi di Mark-up, dan kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif,” kata Supriyansyah.
Menurut Supriyansyah, kejanggalan anggaran dua kegiatan dalam 2 Program di dua tahun anggaran, yitu pada Tahun Anggaran 20221 ada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, dalam kegiatan, pertama Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat kegiatan Visualisasi Potensi dan Hasil Pembangunan Kabupaten Tanggamus Rp250.000.000,- dan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp873.760.000,
“Kemudian Program Pengelolaan Pendidikan, dalam dalam Program ini kami berfokus pada kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi Bangunan pada Kegiatan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama serta Pengadaan Peralatan TIK SD.Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Kemudian, ada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota, dalam kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik terdapat Belanja Jasa Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp10 juta. Dan Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp400 juta, dan Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp2.080.460.000 (dua miliar lebih).
“Program Pengelolaan Pendidikan, dalam Kegiatan ini kami juga berfokus pada kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan PAUD serta Pengadaan Peralatan TIK pada Sekolah Dasaer. Kami melihat ada ketidak wajaran anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik Korupsi,” ujarnya.
Ketidak wajaran anggaran itu adalah tanpa mempertimbangkan mana kebutuhan Skala Primer dan Sekunder Kabupaten Tanggamus, “Ditengah kondisi daerah sedang dalam keadaan Keuangan yang memprihatinkan, Dinas Pendidikan malah melakukan pemborosan dalam anggaran Kegiatan Belanja Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan jumlah anggaran Rp3.339.360.000,” katanya.
Dalam kegiatan ini terdapat Belanja Jasa Pembuatan Video Innovasi Daerah/Profil Potensi Daerah Type: III 1 Ls Rp.10.000.000,-, Penyiaran/peliputan TV Durasi 60 Menit 20 Ls Rp. 400.000.000,- Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp. 2.080.460.000,-. Secara keseluruhan kegiatan tersebut meningkat 100 persen lebih dibanding tahun sebelumnya yaitu pada tahun Anggaran 2022 Rp1.498.220.000.
“Kami akan berkoordinasi dan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penyelidikan terkait dugaan Praktik Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan