Diduga Terlibat Pengeroyokan Anggota TNI-AL, Wartawan di Lampung Utara Jadi Tersangka, Berkas Sudah P21

Lampung Utara, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan Fran Klin Dilano,seorang wartawan media online di Lampung Utara sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI-AL Kimal Lampung, bersama lima orang tersangka lainnya, sudah dinyatakan engkap P21, dan para tersangka dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara, Rabu 8 Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mengatakan terkait penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano yang merupakan wartawan salah satu media online dalam kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Anggota TNI-AL Kimal Lampung. Peristiwa terjadi di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur.

Penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan lima orang pelaku lainnya sudah sesuai dengan prosedur, dimana penyidik Sat Reskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan. “Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur dengan berdasarkan penyidikan dan alat bukti lengkap yang di kumpulkan oleh penyidik,” kata Iptu Boyoh, Selasa 8 Mei 2024.

Menurut Kasat, penyidik juga sudah melakukan upaya komprehensif dan hati-hati dalam kasus ini, dengan cara mengkonfrontir saksi-saksi di lapangan, menganalisa petunjuk digital, berkoordinasi dengan ahli untuk menganalisa hasil visum korban. “Serta melaksanakan rekonstruksi reka ulang kejadian. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap 2) guna proses penegakkan hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *