Kompolnas Atensi Kasus Kompol Hendy Terlantarkan Bhayangkari

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus oknum perwira Polda Lampung Kompol Hendi, yang dilaporkan istrinya Ayu bergulir sejak Mei 2023 lalu itu menjadi perhatian serius Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka uga menunggu Ayu melaporkan juga ke Kompolnas, Kamis 9 Mei 2024.

Baca: Terdakwa Kompol Hendy Diduga Terlantarkan Istri Dan Lebih Memilih Wanita Simpanan?

Baca: Ketangkep Basah Ngamar Dengan LC De Javu Swiss Bel di Hotel Praba Kompol Hendy Prabowo Didakwa Pasal Perzinahan

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan apabila kasus tersebut tidak berjalan maka dapat juga memberikan laporan ke Kompolnas. “Kita sarankan untuk istri anggota tersebut membuat laporan ke kita Kompolnas,” kata Indarti.

Menurut Indarti bahwa kasus tersebut juga dilihat dulu apakah terbukti dan tidak terbukti. apabila dalam pembuktiannya nanti oknum anggota tersebut bersalah maka hukuman maksimum adalah PTDH. “Tergantung kasusnya terbukti atau tidak. Kalau terbukti, hukuman maksimumnya memang PTDH,” katanya.

Oleh karena itu, kasusnya juga perlu segera dilaporkan ke Pengawas Internal Polri agar segera dilakukan pemeriksaan. Sekaligus dilaporkan pidananya ke Reskrim sehingga secara simultan bisa diperiksa apakah ada pelanggaran terhadap UU KDRT atau tidak. “Bhayangkari itu dapat melaporkan ke Kompolnas selaku Pengawas Eksternal Polri agar kami dapat memantau penanganan kasus ini dan melakukan klarifikasi ke Polda Lampung,” katanya.

Sebelumnya Ayu, sempat mengeluhkan kasus Kompol Hendi yang lambat penanganan terutama penyelidikan internal Polda Lampung. Sehingga Ayu curhat kepada wartawan. Ayu berharap kasusnya dapat didengar oleh Kapolri dan Ibu Kapolri. “Saya gak muluk muluk cuma meminta keadilan karena sampai saat ini dia (Kompol Hendi) masih bebas berkeliaran seperti tidak ada masalah,” Ujar Ayu.

Dia menjelaskan bahwa sudah ke empat kali dia digerebek namun yang terakhir dia melaporkan ke Bid Propam Polda Lampung pada 2023 lalu, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *