Miliaran PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Selama Ini Diduga Dikorupsi Mengalir Sampai Pemda?

Lampung Selatan, sinarlampung.co-Salah satu sumber keuangan yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah adalah Restribusi Pasar, di Kabupaten Lampung Selatan. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Restribusi Pasar menjadi salah satu sumber pendapatan daerah di Lampung Selatan, yang berfungsi untuk membiayai kebutuhan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan daerah. Pungutan Restribusi Pasar di Lampung Selatan berdasarkan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017 Tentang penetapan tarif retribusi pelayanan pasar.

Data wartawan di Lampung Selatan, PAD dari sektor retribusi pelayanan pasar yang ditargetkan Rp1,5 M setiap tahun, namun hal itu tidak pernah mencapai target. Padahal sedikitnya ada tujuh pasar di Lampung Selatan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan penelusuran wartawan di Pasar Sidomulyo, selain nilai penarikan restribusi yang melebihi nilai yang da di perbup UPTD Pasar juga tidak seutuhnya menyetorkan restribusi sesui jumlah kios, los, ruko, dan pedagang yang aktif di pasar. Peraturan Bupati (Perbub) nomor 22 tahun 2017 restribusi dengan hitungan per-hari kepada tempat berdagang berupa Kios, Los, Hamparan, gerobak, dan Ruko.

Data di Pasar Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, menyebutkan terdapat:

Jumlah Kios 112 x Rp3000 = Rp336.000.
Jumlah Los 213 x Rp2500 = Rp532.500.
Jumlah Hamparan 95 x Rp1500 = Rp142.000.

Total pendapatan pungutan retribusi tersebut berjumlah Rp1.010.500. (satu juta sepuluh ribu lima ratus rupiah) per-hari. Namun dari jumlah tersebut, UPT Dinas Pasar Sidomulyo hanya menyetor Rp674.003,5 atau (66,70 %) per-hari, melalui Kas Daerah di Bank Lampung. Sisanya sebesar Rp336.496,5 atau (33,30 %) tidak disetorkan ke Bank Lampung.

Harusnya jika Rp1 juta satu pasar, terdapat Rp7 juta perhari. Jika dikalikan Rp7x30 hari artinya ada Rp210 juta perbulan. Dalam satu tahun ada Rp2,5 miliar.

Hal yang sama terjadi di Pasar Natar.
— Ruko 15 x Rp4000 = Rp60.000.,
— Kios 98 x Rp3000 = Rp294.000.,
— Los 78 x Rp2500 = Rp175.000.,
–Hamparan 197 x Rp1500 = Rp295.000.,

Total pungutan retribusi Rp824.000.,

Dari jumlah hasil pungutan retribusi pelayanan pasar tersebut, yang di setorkan ke Kas Daerah melalui Bank Lampung hanya sebesar Rp549.608 atau (66.70 %) per-hari. Sisanya Rp274.392 atau (33,30 %) tidak disetorkan.

Penyusuran wartawan di Pasar Natar, Jum’at 10 Mei 2024, mayoritas pedagang Kios, Los, Hamparan dan Gerobak hingga Ruko mengakui rutin setiap hari membayar restribusi, baik yang bulanan maupun harian. “Kami tidak pernah menerima karcis atau bukti pembayaran pak. Kalau pun dikasih hanya jika akan ada tinjauan oleh pejabat atau pemeriksaan baru kami dikasih karcis retribusi,” kata salah satu pedagang.

Menurutnya, hal itu sudah terjadi sejak lama. “Tanya saja pada semua pedang, termasuk pedagang dipasar sementara, mereka tidak pernah menerima karcis retribusi dari petugas pemungut,” katanya.

Bahkan, di Pasar Natar penarikan dilakukan oleh petugas restribusi melebihi nilai yang ditetapan Perbub nomor 22 tahun 2017 Tentang penetapan tarif retribusi pelayanan pasar. Dalam Perbub disebutkan untuk biaya retribusi kategori Hamparan dan gerobak, retribusi yang harus dibayar oleh para pedagang Rp1500 perhari.

“Aturan piro ra reti mas (Aturan bayar berapa kami tidak tahu,Red). Kalo kami hamparan dan gerobak itu ya diminta dua ribu. Belum nanti kebersihan lain lagi. Keamanan lain lagi,” kata pedagang hamparan ini.

Hal yang sama dikaui pedangan yang memiliki katagori Los. Pedagang yang menempati kategori Los, seharusnya pedagang membayar Rp2500. Namun pada kenyataannya pedagang diminta untuk membayar sebesar Rp5000 perhari atau naik 50 Persen dari Perbup. “Kami bayar Rp5000 perhari, itu restribusi pasar saja belum yang lain loh mas,” katanya.

Jika dijumlahkan hasil pungutan retribusi dari kedua pasar tersebut diatas, yang tidak disetorkan oleh masing-masing UPT Dinas pasar adalah sebesar Rp610.888.5 per-hari. Jika di kalikan satu bulan senilai Rp18,3 juta. Atau Rp219,9 juta kali 7 pasar harus Rp1,5 miliar lebih. Namun itu yang justru digelapkan.

Kepada UPT Pasar Natar Yusna Liana, belum memberikan konfirmasi terkait kekurangan setoran retribusi, dan penarikan reskribusi yang melebih Perbut terseut. Dikonfirmasi via WhatsAppnya, Yusna juga tidak merespon.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan yang juga merangkap jabatan sebagai KUPT Pasar Ketibung Rosmala Dewi, juga belum erespon konfirmasi wartawan. Pesan whatsAppnya, yang dikirim wartawan tidak dibalas.

Hal yang sama juga Kadis Perindag Lampung Selatan Hendra Jaya, yang enggan merespon konfirmasi wartawan. Pesan konfirmasi via WhatsAppnya Kadis tidak merespon. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *