Bandar Lampung, sinarlampung.co-Narapidana Kasus Narkotika, Bayu Wicaksono alis Encek, vonis 14 tahun penjara dan menjadi narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dinyatakan buron. Pasalnya sejak Minggu 21 April 2024-hingga kini Bayu Wicaksono tak lagi ada di Rutan. Daftar buron itu kini masuk DPO Polda Lampung.

Kaburnya Encek sempat ditutup tutupi oleh pihak Rutan dan Kanwil Kemenkumham Lampung. Bahkan Karutan dan Kalapas Rutan Sukadana sudah dicopot dan diganti pejabat baru. Indikasi Encek Kabur dengan menyuap petugas Rutan.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi kaburnya Napi tersebut. “Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April,” kata dia, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Kusnali, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat. “Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” ujarnya.
Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Kemenkumham.”Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari di sini,” jelasnya.
Kusnali menyebut identitas narapidana yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono.”Bayu Wicaksono kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara,” kata Kusnali.
Keluar Tanpa Pengawalan Naik Pesan Lion Air
Penyusuran wartawan menyebutkan Polda Lampung baru mendapatkan tembusan, Kamis 16 Mei 2024 malam. Informasi yang diterima redaksi sinarlampung.co menyebutkan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, Bayu wicksono alias encek, ingin pulang ke rumahnya di Subang.
Dari dalam sel, Encek dibon oleh Imam, ajudan Karutan Sukadana. Sumber menyebutkan sudah ada MOU antara Encek dengan Karutan, KPR, dan Kasubsi pelayanan tahanan. Maka napi tersebut walaupun 14 tahun bisa melenggang pulang ke rumahnya di Subang, Jawa Barat. “Ada indikasi suap milyaran rupiah dalam pelarian Encek ini,” katanya.
Namun, pada hari Minggu tersebut Encek yang di bon oleh Imam, namun Napi tersebut pulang sendiri tanpa dikawal. Encek dengan santai menuju Bandara Radin Intan, dan terbang menggunajan pesawat Lion Air. Dari data manives penumpang atas nama Bayu Wicaksono. “Lebih jelas bisa kroscek di petugas bandara Radin intan,” katanya.
Selama dua pekan, Encek tak juga kembali. Pihak Rutan Sukadana terlihat masih santai karena ada perjanjian Karutan dengan Napi tersebut bahwa Napi itu boleh dua Minggu di luar. Setelah lewat dari 2 pekan, Encek tak unjung pulang atau memberi kabar.
Barulah para pejabat dan staf di Rutan Sukadana kasak kusuk mencari napi tersebut. Lebih anehnya lagi Karutan dan oknum pejabat KPR ataupun Kasubsi pelayanan tahanan mencari dalih bahwa napi tersebut melarikan diri dari tembok Rutan.
“Padahal napi tersebut sudah lama tidak ada lagi di rutan Sukadana. Yaitu sejak tanggal 21 April 2024 hari Minggu. Kita juga miris melihat kelakuan kelakuan oknum pejabat pejabat rutan Sukadana. Sepertinya demi uang mereka menghalalkan berbagai macam cara,” kata sumber itu.
Modus memulangkan napi tersebut sudah menjadi tradisi oknum pejabat Rutan Sukadana. Ini berdasrakan pernyataan dari beberapa napi yang kami mintai keterangan. “Luar biasa hebatnya, napi hukuman 14 tahun saja mereka berani mengeluarkan dan memulangkan tanpa prosedur yang sah, mana ke Subang lagi, dan tanpa dikawal. Ini namanya bukan lari tapi di larikan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan