Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, yang memimpin sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa komika, Aulia Rakhman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, melarang wartawan memfoto dan membuat berita, Senin 20 Mei 2024.
Bahkan Wini Noviarini meminta, agar wartawan rmollampung.id, Ahmad Amri untuk menghapus foto yang ada di ponsel. Juga menyebutnya sebagai wartawan bodrek. “Itu ada yang foto, siapa?” tanya Wini Noviarni. “Saya wartawan,” jawab Ahmad Amri.
Kepada wartawan itu Wini Noviarini meminta agar foto-foto yang telah diabadikan dalam ponsel agar dihapus dari ponsel. “Mana identitas kamu, harusnya izin dari awal. Kalau kamu tidak punya identitas, berarti wartawan bodrek. Fotonya harus dihapus,” Ucap Wini.
Sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut dengan agenda keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara yaitu Budiyono, ahli bidang Hak Asasi Manusia dan Hukum Tata Negara. (Red)
Tinggalkan Balasan