Pidsus Kejati Kirim Panggilan ke Tiga Saksi Korupsi Rp3,2 Miliar PDAM Way Rilau

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung melayangkan panggilan ke tiga kepada tiga saksi dalam kasus korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. Para saksi yang kerap mangkir itu adalah Kacab PTRTSP inisial BIS, Direktur CVKR inisial W dan Direktur PTKDS. Mereka diminta hadir untuk dimintai keterangannya pada tanggal Selasa 21 Mei 2024.

Baca: Dugaan Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau 2019 Naik Penyidikan Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

Baca: Pematank Laporkan PUPR dan PDAM Way Rilau ke Kejati Lampung Karena Korupsi

“Tim Penyidik Kejati Lampung berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 Tanggal 02 April 2024, tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, melalui keterangan Persnya, Senin, 20 Mei 2024 .

Ricky Ramadhan menjelaskan sebelumnya Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan, dan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut.

“Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.223.304.445,” katanya

Saat ini, kata Kasipemkum, Penyidik Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ke-3 kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS. Untuk dimintai keterangannya pada tanggal 21 Mei 2024 sehubungan dengan Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *