Dua Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek SPAM PDAM Way Rilau Tahun 2019 Kembali Mangkir?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung gagal memeriksa dua direktur dan satu kepala cabang dari pihak perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung tahun 2019, Selasa 21 Mei 2024

Namun berdasarkan informasi dan keterangan yang berhasil dihimpun di kantor Kejati Lampung, Hingga batas jam kerja, Selasa 21 Mei 2024, hanya Kepada cabang PT. RTSP berinisial BIS yang hadir memenuhi panggilan ketigas penyidik Pidsus Kejati Lampung itu. “Iya, hanya satu, orang yang datang namanya BIS,” kata petugas Kejati Lampung, yang menunggu para saksi.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberi keterangan terkait angkirnya dua direktur tersebut,karena sedang cuti kerja. “Sesuai agenda, hari ini ada tiga orang dari perusahaan yang mau diperiksa. Datang atau gak belum tau kasidik yang tau. Saya lagi cuti,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rilis Kejati Lampung tidak menyebutkan nama jelas PT dan CV yang diduga sebagai pemenang dan mengerjakan proyek SPAM tersebut hanya disingkat di antaranya PTRTSP, CVKR, dan PTKDS. Ricky Ramadhan menjelaskan “BIS inisial nama dari Kacab PT RTSP inisial perusahaan, W inisial dari direktur CV KR inisial dari CV itu. Satu lagi direktur PT KDS namanya belum tau,” kata Ricky Ramadhan, Senin 20 Mei 204.

Menurut Kasipenkum,penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan berakibat terjadinya kerugian negara.

“Pihak-pihak tersebut meliputi Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung yang berakibatkan Potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3,2 miliar,” ujarnya.

Dia menambahkan penyidik telah menerbitkan Surat Pemanggilan Saksi yang ke-3 kalinya kepada sdr. BIS selaku Kacab PTRTSP, Sdr. W Direktur CVKR, dan Direktur PTKDS, untuk dimintai keterangan 21 Mei 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *