Bandar Lamping, sinarlampung.co-Lampung Corruption Watch (LCW) mendatngi Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LCW mendesak BPK untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk tahun anggaran 2023.
“Apakah hasil WTP tersebut dapat dijadikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun tersebut,” kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Selasa 22 Mei 2024.
Juendi menekankan perlunya Kepala Perwakilan provinsi Lampung BPK menjelaskan metode audit yang dilakukan sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan hasil WTP. Pertanyaan juga diajukan terkait dengan apakah realisasi anggaran tahun 2023 telah diaudit secara menyeluruh atau hanya sebagian, serta apakah anggaran Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung juga telah diaudit oleh BPK.
Menurut LCW, penjelasan tersebut sangat penting bagi publik mengingat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan mendapatkan hasil WTP. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik,” ungkap pengacara muda ini.
Masyarakat menantikan tanggapan serta penjelasan yang komprehensif dari BPK terkait hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara.“Kita tunggu penjelasan BPK langsung kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024.
Selain itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI. “LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” katanya.
Indikasi Suap
Kabar lain menyebutkan adanya fee 1 Persen kepada oknum dari nilai dana Tranferan Pusat ke Pemda Kota Bandar Lampung melalui BPKAD Kota Bandar Lampung. “Sebentar lagi saya pastikan akan ada Dadan Transfer Pusat ke Pemda Kota Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung melalui kepala BPAD Telah menemui dan melobi oknum kementerian keuangan di Pusat untuk menyalurkan Dana Transferan pusat,” kata sumber di Pemda Kota Bandar Lampung kepada sinarlampung.co.
“Sebagai imbalannya ada fee sebesar 1℅ yang akan diberikan kepada oknum tersebut ketika dana pusat telah salur dan masuk kerekening kas Pemda Kota Bandar Lampung. Berulang kali saya laporkan, tetapi sepertinya ada hal pembiaran,” katanya.
Sementara senada dengan LCW, Komite Anti Korupsi Bandar Lampung juga meminta kepada BPK pusat untuk memperhatikan tim pemeriksa LKPD Pemda Kota Bandar Lampung karena ada beberapa indikasi yang memperlihatkan ada oknum yang ingin bermain supaya LKPD Pemda Kota Bandar Lampung mendapatkan Opini WTP.
Modus Suap diantaranya :
1. Adanya temuan temuan SPPD (perjalanan dinas) yang di nego untuk di hilangkan.
2. Adanya beberapa belanja modal dinas PUPR yang menjadi temuan tapi juga di nego untuk di hilangkan contohnya belanja modal jembatan antara Pemda Kota Bandar Lampung dan Masjid Agung Al furqon
3. Adanya transfer DAU TAMBAHAN THR BAGI guru daerah yg disalurkan tanggal 29 Desember 2023 se besar Rp9,8 M yang tidak di gunakan sesuai peruntukannya sampai saat ini.
4. Banyaknya dan transfer pusat ke Pemda Kota Bandar Lampung yang tidak digunakan sesuai peruntukannya seperti BOK Kesehatan, BOK Puskesmas, DAK Kesehatan, DAK Fisik dll.
“Kami minta Tim pemeriksa LKPD tidak tergoda dan dapat benar-benar objektif. Apalagi kami tenggarai ada suap untuk memuluskan Opini WTP Pemda Kota Bandar Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan