Bandar Lampung, sinarlampung.co-Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan Raden Adipati dan Gubernur Lampung digugat Citizen Law Suit (CLS) oleh Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
Mereka di gugat karena dianggap tidak ada itikad baik untuk mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Pesona Sawit Makmur (PSM) yang melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.
Ketua Tim Advokasi Tata Ruang, Arif Hidayatullah mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena sejak awal terindikasi tidak adanya itikad baik dari Pemkab Way Kanan maupun Gubernur Lampung untuk mencabut PKKPR PT. PSM yang secara nyata telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan.
“PKKPR tersebut menyetujui PT PSM untuk membangun pabrik sawit di wilayah Karang Umpu Way Kanan. Padahal berdasarkan Perda RTRW Way Kanan, wilayah Karang Umpu peruntukkannya bukanlah untuk kawasan industri,” kata Arif..
Terkait dengan pihak Gubernur yang juga digugat oleh Tim Advokasi, Anggota Tim Advokasi Chanda Bangkit menbutkan bahwa sejak pihaknya mulai melakukan proses advokasi awal tahun 2023, sebenarnya pihak Pemprov Lampung telah menerbitkan surat kepada Pemkab Way Kanan agar mengevaluasi dan menghentikan semua proses perizinan terhadap PT. PSM..
Namun tiba-tiba sikap dari Pemprov Lampung berubah. Pada tanggal 14 Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi AMDAL Provinsi Lampung telah mulai melakukan pembahasan terhadap Dokumen AMDAL yang diajukan oleh PT. PSM.
“Tindakan Pemprov Lampung tersebut, selaim merupakan sikap yang inkonsisten, tentu juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” katanya.
Sementara, Ketua IKADIN Bandar Lampung yang juga bagian dari Tim Advokasi Tata Ruang, Alian Setiadi menyatakan, permohonan gugatan Tim Advokasi Tata Ruang ke PTUN pada prinsipnya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan kepada Pemkab Way Kanan agar Mencabut PKKPR PT. PSM.
Selain itu, Tim Advokasi juga meminta agar seluruh proses pembahasan AMDAL PT. PSM yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Lampung segera dihentikan. (Red)
Tinggalkan Balasan