Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung, yang terdiri dari gabungan sekitar 13 LSM dan organisasi massa, menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin 3 Juni 2024 pagi.

Mereka menuntut tanggung jawab Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diam diam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020, yang mengijinkan perusahaan tebu Sugar Group Company (SGC) melakukan pembakaran lahan saat penen, total ada lebih dari 20.000 Hektar Lahan Tebu di Lampung..
Masa menilai pergub tersebut menguntungkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dimana dalam revisi pergub Lampung nomor 19 Tahun 2023 memperbolehkan perusahaan tebu membakar lahan tebu sembarangan tanpa cek kealitas udara. Lantaran pergub tersebut LSM AKAR Lampumg menyebut Arinal Djunaidi melanggar undang undang negara dan ini merupakan bukti pembangkangan pada negara.
Tak hanya itu LSM AKAR Lampung menyebut Gubenrur Arinal Djunaidi telah melanggar undang undang dan ini merupakan bukti pembangkangan terhadap negara. Pegub itu baru diketahui ada masyarakat Lampung, pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mencabut Pergub Tersebut atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
“Atas hal itu kami mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dampak negatif dari Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang pembakaran kebun tebu.Mereka menuntut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Sugar Group Company (SGC) untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan,” kata Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in.
Dia menyatakan bahwa keputusan Gubernur Arinal menerbitkan Pergub No. 33 Tahun 2020 yang mengizinkan pembakaran kebun tebu sangat merugikan rakyat Lampung. “Rasa kecewa rakyat Lampung tidak pernah berkesudahan, mulai dari pembangunan yang tidak maksimal hingga kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ini menghancurkan kepercayaan rakyat Lampung pada pemerintah provinsi,” teriak Indra Musta’in saat orasi didepan Kantor Gubernur Lampung.
Indra menjelaskan bahwa revisi Pergub No. 19 Tahun 2023, yang memperbolehkan pembakaran lahan kebun tebu tanpa alat cek kualitas udara, sangat bertentangan dengan undang-undang negara. “KLHK telah menggugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung , yang memerintahkan pencabutan Pergub tersebut awal tahun ini,” jelasnya.
Namun, AKAR Lampung menilai pencabutan Pergub belum cukup. Dampak dari pembakaran kebun tebu selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung, termasuk masalah kesehatan seperti penyakit kulit, ISPA, dan sesak napas akibat buruknya kualitas udara. “Usaha kecil juga terkena dampak negatif dari kebijakan ini,” ucapnya.
Menurut data KLHK, lebih dari 20.000 hektar kebun tebu dibakar sejak 2021 oleh PT Sweet Indo Lampung (PT SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP), perusahaan di bawah naungan SGC. Karen itu, Gubernur Lampung dan SGC wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
AKAR Lampung juga mendesak KLHK untuk segera menghitung ganti rugi yang ditimbulkan dan menyatakan siap membantu dalam proses audit menyeluruh. “Jika KLHK tidak segera mengambil tindakan, AKAR Lampung akan mengajukan gugatan resmi ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebelum Gubernur Arinal mengakhiri masa jabatannya,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, AKAR Lampung menuntut Gubernur Lampung untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi selama empat tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar Sugar Group Company mengganti rugi ratusan miliar rupiah atas dampak pembakaran kebun tebu.
AKAR Lampung mengancam akan menggelar aksi akbar di kantor Mahkamah Agung dan KLHK di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga siap mengadakan aksi besar-besaran di kantor Gubernur Lampung pada hari terakhir masa jabatan Arinal Djunaidi.“Kami berharap kehadiran negara hingga tuntas dalam menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak terulang di kemudian hari,” kata Indra Musta’in.
Akar Lampung juga mendesak KLHK segera melakukan gugatan dampak kerugian tersebut.”Jika tidak kami atas nama Akar Lampung akan mengajukan gugatan secara resmi pada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terhitung sejak kami melakukan aksi ini. Paling lambat satu hari sebelum Gubernur Lampung, saudara Arinal menanggalkan Jabatannya selaku Gubernur Lampung,” katanya.
Berikut catatan tuntutan Akar Lampung:
Pertama, Menggugat Gubernur Lampung Lampung wajib bertanggung Jawab atas kerugian yang terhitung selama empat (4) tahun yang lalu atas dampak Pergub tentang pembakaran Kebun tebu yang telah dikeluarkan.
Kedua, Menggugat Gubernur lampung Wajib bertanggung Jawab dan mendesak Perusahaan Sugar Group Company (SGC) harus mengganti Rugi yang tidak sedikit dengan hitungan Audit Kami secara Independent, Ratusan Milyar rupiah atas kerugian Dampak pembakaran Kebun tebu tersebut.
Ketiga, Atas Nama Pamerintah Provinsi Lampung terkhusus Gubernur Lampung berserta Sekda Provinsi Lampung yang ikut serta atas terbitnya Pergub tersebut wajib dan harus bertanggung jawab secara moral dan hukum dimata Negara dan dimata Rakyat.
Keempat, Mendesak KLHK RI, MA RI, Kejagung RI, dan seluruh Aparat Penegak Hukum RI untuk hadir atas nama Negara menuntaskan persoalan ini secara tuntas, bukan hanya persoalan mencabut pergub tersebut tapi wajib mendesak Gubernur Lampung atas nama Pamerintah Provinsi Lampung dan Sugar Group Company (SGC) atas nama PT SIL dan PT ILP WAJIB mengganti Rugi atas dampak tersebut diatas baik kepada Negara maupun Kepada Rakyat yang terdampak.
Kelima, Atas persoalan ini meragukan kebijakan Pamerintah Provinsi Lampung saat ini pada Perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang dinilai adanya dugaan kuat kongkalikong, terutama kaitannya dengan persoalan Pajak perusaahaan yang layak dan patut dilakukannuya audit secara menyeluruh, karena menduga adanya persoalan pengemplangan pajak yang telah terjadi.
Keenam, jika Gugatan dan desakan kami diatas tidak terwujud , maka secara tegas pekan depan Kami akan menggelar Aksi Akbar dikantor Mahkamah Agung RI dan KLHK RI di Jakarta. Dan jika tuntutan tidak terwujud di Tanggal terakhir Jabatan Gubernur Lampung saat ini, Akar Lampung akan menjadikan Pemprov Lampung menjadi lautan massa aksi dari perwakilan seluruh Kabupaten Kota di Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan