Gugat Eksekusi Putusan MA Sebagai Gubernur Lampung, PTUN Jakarta Panggil Alzier Dianis Thabrani

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memanggil Alzier Dianis Thabranie (ADT) atas gugatan permohonan eksekusi pelantikannya dirinya sebagai gubernur Provinsi Lampung terpilih. Alzier dijadwaklan hadir di PTUN Jakarta, Rabu 5 Juni 202), pukul 10.00 WIB.

Baca: Minta Dilantik Jokowi, Alzier Ajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Jakarta

Baca: Alzier Tagih Hak Konstitusionalnya Putusan MA 437/2004 Hingga Kini Tak Dijalankan

Pada Pemilu 2002, ADT terpilih sebagai gubernur Lampung. Namun, pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Megawati. Putusan Mahkamah Agung No. 437 Tahun 2004 dimenangkan ADT sampai inkracht van gewijsde. “Surat Panggilan PTUN Jakarta tertanggal 28 Mei 2024 sudah kami terima,” kata kuasa hukum ADT, Amrullah, SH, didampingi Wiliyus Prayietno, SH, MH dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner.

Alzier memebenarkan soal pemanggilan dirinya, dari kuasa hukumnya. “Saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amien melantik hak saya sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029,” ujar Alzier, Senin 3 Juni 2024.

Alzier mengaku sangat dirugikan atas tidak dilantik dirinya dengan wakilnya kala itu, Ansyori Yunus, sebagai kepala daerah periode 2003-2008. “Padahal, putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Alzier Dianis Thabranie menjelaskan pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Mei 2004. Hasilnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan tidak sah SK Mendagri atas pembatalan dirinya sebagai gubernur dan SK pemilihan ulang.

“Lampung tak perlu Pilgub 2024. Jika dipenuhi haknya sebagai gubernur, provinsi ini bisa menghemat anggaran Rp763 Miliar. Dana sebesar itu bisa buat pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan di kabupaten/kota yang banyak bonyok di Lampung,” ujar gubernur yang dibatalkan pelantikannya pada tahun 2002,” katanya.

Menurut Alzier, hal ini justru yang dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung yang sudah lama mendambakan infrastruktur bagus hingga ke sentra-sentra pertanian dan perkebunan. Politikus senior ini mohon doa masyarakat Lampung agar PTUN Jakarta berlangsung lancar.

Alzier Dianis Thabranie mengajukan gugatan ke PTUN sejak 13 Mei 2004 yang hasil putusannya No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK Mendagri pembatalan dan pemilihan ulang tak sah.PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya.

Merasa tidak puas, Mendagri mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan PT. TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan Alzier. Merasa tidak puas lagi, Mendagri kembali mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005, putusan kasasi kembali dimenangkan Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.

Kedua SK Mendagri yang digugatnya yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan, SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung.

Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih, dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan atau pemilihan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *