Bandar Lampung, sinarlampung.co-M. Alzier Dianis Thabranie sebagai penggugat eksekusi Gubernur Lampung terpilih 2003-2008, bersama Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Kedatangan Alzier didampingi kuasa hukum, Amrullah S.H., dan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Sementara dari pihak Biro Hukum Kemendagri dihadiri oleh Tommi Allan. Alzier dan Kemendagri di panggil PTUN Jakarta, guna menindaklanjuti Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) yang diajukan pemohon M. Alzier Dianis Thabranie.
Kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan dalam pertemuan ini, pihak PTUN Jakarta meminta pihak kemendagri melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Nantinya PTUN Jakarta melalui Wakil Ketua PTUN Jakarta, Joko Setiono, S.H., M.H., akan melakukan pengawasan. “Ditunggu dalam satu minggu. Jika tidak dilaksanakan maka PTUN Jakarta akan menyurati Presiden RI,” terang Amrullah.
Seperti diketahui sebelumnya Surat Panggilan PTUN Jakarta bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dilayangkan kepada pihak pemohon Alzier dan termohon Mendagri. Surat ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn.
“Intinya kami diminta hadir hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang kami ajukan,” kata Amrullah, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan. (Red)
Tinggalkan Balasan