Oknum Bidan Pukuli Nenek Penjual Ayam Dipicu Dendam Rahasianya Bocor

Lampung Tengah, sinarlampung.co – Motif oknum bidan berinisial YF (66) menganiaya nenek Runtah (66) warga Lampung Tengah beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku tega melakukan penganiayaan tersebut dipicu kesal dan dendam kepada korban karena rahasianya bocor dan diketahui orang lain.

“Jadi tersangka hendak meminjam cincin dan uang Rp20 juta kepada korban. Namun, pelaku meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain. Tapi korban ini harus meminta izin kepada anaknya terlebih dahulu untuk bisa meminjamkannya kepada tersangka. Jadi hal tersebut diketahui orang lain, sehingga membuat tersangka kesal dan dendam,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca: Awal Mula Kasus Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah

Sebelumnya, lanjut Nikolas, pelaku sempat berdalih tega menganiaya korban lantaran kesal tidak dilayani saat dirinya datang ke rumah korban dengan tujuan membeli ayam.

“Saat kejadian itu, tersangka menanyakan kepada korban hendak membeli ayam dan dijawab korban nanti saja. Namun itu hanya kamuflase saja,” ujarnya.

Baca: Viral, Oknum Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Seorang Nenek Hingga Berlumur Darah

Atas tindakannya itu, YF kini menjadi tersangka dan berstatus tahanan di Mapolres Lampung Tengah. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *