Lampung Timur, sinarlampung.co – Polisi menangkap warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur berinisial NW (33). Dia ditangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Informasi ini menjadi dasar polisi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya menangkap pelaku saat akan bertransaksi narkotika. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa, 8 paket narkotika jenis sabu, alat hisap (bong), dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Pelaku berikut barang bukti kini dibawa ke kantor polisi untuk ditindaklanjuti. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan