Dinkes Tanggamus Diduga Korupsi Absen dan Tambahan Penghasilan

Tanggamus, sinarlampung.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati kecurangan pada Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus di 2023, hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah, tahun anggaran 2023, BPK menemukan 5 pegawai di Dinkes Tanggamus yang bermasalah pada sistem perekaman kehadiran pegawai belum tertib dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS senilai Rp91.647.600.

Hal itu tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024.

“Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00),” kutipan BPK.

BPK juga diketahui telah merekomendasikan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) lebih cermat melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar Rp91.647.600 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menyetorkan ke Kas Daerah. (***)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *