Bandar Lampung,sinarlampung.co-Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, memenuhi panggilan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 29 Juli 2024. Pemanggilan Juendi sebagai tindaklanjut laporan LCW atas dugaan korupsi APBD Walikota Bandar Lampung tahun TA 2023.
Baca: Tim Kejagung Periksa 13 Pejabat Bandar Lampung Dor Stop Walikota Eva Dwiana “Ngabur”
Baca: LCW Minta Kejagung Segera Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Kota Bandar Lampung
Juendi yakin, pihak Kejagung RI dapat bekerja secara profesional dalam mengusut perkara yang pihaknya sampaikan. “Hari ini kami hadir memenuhi panggilan Kejagung. Dalam kesempatan ini, kami sudah memberikan keterangan tambahan, termasuk beberapa dokumen pendukung,” ujar Juendi Leksa Utama.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal jalan pemeriksaan di Kejagung RI. Apapun hasilnya akan kami hormati. Tidak ada sedikitpun motif politik terkait laporan yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya laporan ini, bisa menjadi langkah awal unuk menghasilkan tata kelola keuangan lebih baik oleh Pemkot Bandar Lampung,” katanya.
Seperti ketahui, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejagung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024. Pada saat itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung RI. “LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung sempat menyampaikan klarifikasi. Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M. Ramdhan, menyatakan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bandar lampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandar Lampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.
Namun pasca itu, kemudian sebanyak 13 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung dipanggilan dan diperiksa Tim Jaksa Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung. Tujuannya mengklarifikasi realisasi APBD Kota Bandar Lampung yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Pemeriksaan merupakan hasil laporan atau aduan masyarakat (Dumas) serta temuan BPK diduga soal penyalahgunaan APBD tahun anggaran 2023 yang diterima Kejagung.
Ke-13 OPD Pemkot yang dimintai keterangannya adalah; Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD dan Kepala BPKAD. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Lampung, selama tiga hari atau sejak Selasa 16-18 Juli 2024.
“Ada 13 OPD Pemkot Bandar Lampung kami undang berdasarkan dumas dan temuan BPK. Agendanya pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” ujar Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Putu Astawa, Selasa 16 Juli 2024. (red)
Tinggalkan Balasan