Bandarlampung, Sinarlampung.co – Novianti. SH, ketua PEKAT IB Lampung di dampingi Rudi Ranggas sekertaris wilayah dan Samsul Bahri ketua bidang OKK beserta jajarannya, secara resmi mengeluarkan Pencabutan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Karateker DPD Tanggamus
Novi mengatakan dalam rangka mempertegas peran dan fungsi dalam hal penegakan aturan dasar, aturan. rumah tangga, dan peraturan organisasi PEKAT Indonesia Bersatu.
“Kami Dewan Pimpinan Wilayah PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung perlu mengambil suatu kebijakan oleh karena itu memandang perlu Mencabut Surat Keputusan Nomor 080/KEP/Karteker/PEKAT-IB/DPW- LPG/XII/2021 tentang Pengangkatan Ketua Karteker DPD PEKAT Indonesia Bersatu Kabupaten Tanggamus” terangnya Rabu, 31 Juli 2024
Dari hasil keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Pusat PEKAT Indonesia Bersatu tanggal 21 Maret 2024 tentang Evaluasi Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu di Provinsi Lampung dan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Wilayah PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung tanggal 07 April 2024 tentang Evaluasi Kepengurusan Karteker Dewan Pimpinan Daerah PEKAT Indonesia Bersatu Kabupaten Tanggamus.
“Kami menyatakan tidak berjalannya koordinasi dan konsolidasi organisasi Ketua dan/atau Kepengurusan Karteker DPD PEKAT Indonesia Bersatu Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Herwinsyah, Dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakan tugas pokok membentuk kepengurusan hingga tingkat Kecamatan/Ranting dengan ketentuan melengkapi persyaratan administrasi dalam hal ini registrasi/pendaftaran sebagai syarat kepesertaan dalam pelaksanaan Musda” imbuhnya
Dengan adanya penetapan pencabutan pengangkatan Ketua Karteker tersebut, segala kewenangan diambil alih oleh DPW PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung.
“Untuk selanjutnya kami menggunakan kewenangan untuk membentuk pelaksana tugas kepengurusan Karteker DPD PEKAT Indonesia Bersatu Kabupaten Tanggamus yang baru dengan tugas utama guna untuk mempersiapkan dan melaksanakan musyawarah daerah sampai dengan terbentuknya dan/atau terpilihnya kepengurusan definitif, keputusan ini berlaku sejak tanggal diterapkan dan jika Herwinsyah dan/atau jajarannya masih menggunakan nama serta atribut ormas PEKAT IB tanpa ijin DPW dan atau pelaksana tugas kepengurusan Karteker DPD PEKAT Indonesia Bersatu Kabupaten Tanggamus yang baru akan dituntut secara hukum.” Tutup Novianti. SH. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan