Imigrasi Lampung Tangkap 12 WNA Asal Negeria di Lampung Timur Selain Overstay Diduga Pelaku Kejahatan Love Scamming

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, diamankan oleh Tim Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung. Mereka diamankan dari sebuah ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Selain melanggar keimigrasian, mereka diduga terlibat aksi penipuan dan pemerasan bermodus asmara atau love scamming, Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan para WNA itu terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian. “Hasil pemeriksaan, 9 dari 12 WNA itu melanggar aturan izin tinggal yang masa berlakunya sudah berakhir atau overstay. Sedangkan, tiga WNA lainnya memiliki izin tinggal yang masih berlaku,” kata Sorta di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis 1 Agustus 2024.

Selain itu, lanjut Sorta, para warga negara Nigeria itu diduga terlibat aksi penipuan dan pemerasan bermodus asmara atau love scamming. Mereka diduga melakukan aktivitas love scamming dengan wilayah jangkauan di negara-negara ASEAN. “Mereka juga diduga terlibat perbuatan love scamming, korban mayoritas adalah perempuan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Sorta.

Sorta menjelaskan, petugas imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, laptop, dan paspor.

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin menambahkan para WNA asal Nigeria itu masuk ke Indonesia tidak menggunakan dokumen keimigrasian yang sah. “Izin tinggal meraka masa berlakunya berbeda-beda. Jadi 9 WNA ini datang ke Indonesia beralasan mengunjungi 3 kerabatnya yang telah memiliki dokumen resmi,” kata Tato.

“Bahkan salah satu WNA Nigeria telah menikah dengan seorang WNI asal Jakarta, mereka memiliki bisnis tambak di Lampung Timur,” tambahnya.

Adapun penangkapan 12 WNA awalnya berasal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mereka. Untuk itu Kemenkumham mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat ada hal-hal mencurigakan dari WNA yang berada di Lampung. “Kalau ada laporan akan kami ditindaklanjuti, tugas kami adalah mengamankan wilayah Lampung dalam ha keimigrasian,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *