PTSL di Kampung Tanjung Ratu Jadi Ajang Pungli?

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2024 di Kampung (Desa,red) Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, diduga menjadi ajang pungutan liar oleh Oknum Kepala Kampung Ali Sadikin, dan melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ketua Panitia PTSL Musa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan di Kmapung Tanjung Ratu, menyebutkan para pembuat PTSL diminta membayar Rp800 ribu-Rp1,1 juta untuk proses PTSL perbidang atau perserfikat yang telah di Programkan Pemerintah gratis itu.

“Di dusun kami, dusun 7 Kampung Tanjung Ratu, mendapatkan jatah 200 sertifikat PTSL. Dusun lainya kami tidak tahu berapa jatahnya. Untuk biayanya kami dikenakan biaya Rp800 ribu yang memiliki berita acara. Yang tidak memiliki berita acara menambah Rp300 ribu jadi kena biaya Rp1,1 juta. Biaya PTSL itu dari Tahap 1 dan seterusnya, kalau tidak salah, ya sama pak biayanya,” kata salah seorang warga Dusun 7.

Dan untuk biaya tersebut disetorkan kepada Kepala Dusun 7 yaitu bapak Musa. “Kami setor langsung ke pak Kadus yaitu Bapak Musa. Karena beliau juga sebagai Pokmasnya,“ katanya,

Belum ada keterangan resmi dari Kepala Kampung Tanjung Ratu Ali Sadikin dan Ketua Pokmas Musa terkait dugaan pungutan liar tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Ali Sadikin sedang tidak ada ditempat. Termasuk Kepala Dusun 7 Musa, yang dikonfirmasi dikediamannya sedang tidak ada ditempat.

Untuk diketahui, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis, karena biaya untuk penerbitan dan biaya untuk Panitia PTSL Tingkat Provinsi dan Kabupaten sudah dianggarkan Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Jika ada biaya swadaya dari masyarakat, yang di haruskan membayar, Pemerintah mempunyai ketentuan biaya yang Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,No : 25/SKB/V/2017.No : 590-3167A Tahun 2017.No : 34 Tahun 2017Pertanggal 22 Mei 2017 Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV, yang mana biaya untuk Perbidang/persertifikat PTSL itu Sebesar Rp200.000.

Bupati Lampung Tengah ditahun 2017 telah mengeluarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Pebiayaan di Kabupaten Lampung Tengah. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *