Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa tidak puas dengan pernyataan Kepala Inspektorat soal pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023. Kepala Inspektorat menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi penyimpangan anggaran DD di Pekon Pardasuka seperti yang dimaksud dalam laporan MAKI.
Koordinator MAKI Mahmudin menilai penyataan Kepala Inspektorat tersebut tidak mendasar dan terkesan pembodohan publik. Sebab, kata Mahmudin, selain penjelasan kepala Inspektorat Pringsewu tidak mendasar, pihaknya juga tidak menyertakan bukti pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran DD Pekon Pardasuka.
Berita Sebelumnya: Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka
Sehingga MAKI melayangkan surat keberatan dan meminta Inspektorat
menunjukkan bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, laporan data aset Desa Pekon, dan laporan keuangan standar akuntansi.
“Yang ketiga hal itu tidak diberikan baik pemerintahan Pekon atau LHP dari Inspektorat juga tidak jelas pemaparannya. karena tidak ada bukti pihak Inspektorat telah turun melakukan pemeriksaan ulang di Pekon Padasuka, maka dalam hal itu MAKI sudah layangkan surat keberatan ke pihak APIP Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ujar Mahmudin, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Mahmudin alasan pihaknya tidak puas terhadap penyampaian Kepala Inspektorat karena hanya mengacu pada dokumen LPJ dan APBDes yang ada. Dia menduga justru pihak APIP tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan.
“Kami sudah melayangkan surat keberatan dan kami akan segera melaporkan kepala Inspektorat ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung,” tegas Mahmudin.
“Karena kami menduga selain pembodohan publik yang dilakukan oleh pihak APIP ada dugaan kongkalingkong antara pihak pemerintahan Pekon Padasuka dan pihak apip kabupaten Pringsewu terjadinya Mal administrasi bahkan lambatnya respon di dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
Pihak apip menerima berkas laporan kami MAS tapi tindak lanjutnya tidak ada, bahkan nomor kontak yang kami cantumkan di dalam surat laporan pengaduan kami dari pihak aktif tidak pernah ada yang menghubungi kami,” jelasnya.
Selain berencana melaporkan Kepala Inspektorat Pringsewu ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung, MAKI juga mendesak Kejari Pringsewu segera memproses laporannya dan memanggil pihak terlapor.
“Bila perlu seandainya pihak Kejari mengharapkan kami menunjukkan satu persatu dari 10 item yang kami laporkan, kami sangat siap agar jelas dan persoalan ini menjadi terang benderang,” tambah Mahmuddin.
Di lain pihak, Marman selaku perwakilan masyarakat Pekon Padasuka menganggap pihak pemerintah pekon dan Inspektorat sama-sama tidak terbuka.
“Karena kita sama-sama ketahui surat konfirmasi ke pihak Pekon sudah kami lakukan dan pihak Pekon tidak bersedia memberikan pemaparan atas apa yang kami minta dan tidak mau memberikan bukti-bukti pembelanjaan dana Pekon Padasuka ini. Pihak Inspektorat juga melakukan hal yang sama tidak sanggup memberikan bukti-bukti yang konkrit jadi peran serta masyarakat di dalam melakukan pengawasan dana desa sebatas mana,” kata marman. (Red/*)
Tinggalkan Balasan