Pejabat Dinas P3AP2KB Pesawaran Tilep Anggaran Setengah Miliar Lebih, Ketahuan BPK Buru-buru Mulangin

Pesawaran, sinarlampung.co-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp11.425.486.100,00, dengan realisasi Rp10.479.173.108,00 atau 91,72%.  Realisasi anggaran tersebut diantaranya untuk belanja makan minum rapat serta honorarium penyuluhan atau pendampingan. Untuk makan minum rapat dikeluarkan Rp1.976.985.000,00, dan honorarium penyuluh atau pendampingan Rp3.736.687.500,00.

Mengacu pada DPA Dinas P3AP2KB, anggaran tersebut digunakan antara lain untuk kegiatan pertemuan kelompok kerja (Pokja) Kampung KB dan pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan. Dalam pertanggungjawaban, dituliskan dua kegiatan diatas dilaksanakan sebanyak empat kali selama tahun 2023.

Merunut pada laporan pertanggungjawaban Dinas P3AP2KB, kegiatan Pokja Kampung KB digelar pada 11 kecamatan dalam empat periode, yaitu tanggal 14 sampai 23 Maret 2023, tanggal 8 sampai 15 Mei 2023, tanggal 13 sampai 21 Juli 2023, dan tanggal 18 sampai 19 September 2023.

Dipaparkan adanya pengganti uang transport Rp75.000,00 per-orang kepada 40 orang peserta pada setiap kecamatan yang direalisasikan dari belanja honorarium penyuluhan atau pendampingan. Sehingga terdapat pertanggungjawaban Rp33.000.000,00, atau totalnya selama tahun 2023 mencapai Rp132.000.000,00.

Sedangkan pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan dalam pertanggungjawaban juga dilaksanakan selama empat periode selama tahun 2023 pada 11 kecamatan. Yaitu pada tanggal 4 sampai 13 April, tanggal 22 sampai 29 Mei, tanggal 2 sampai 9 Agustus, dan tanggal 4 sampai 11 September 2023.

Bukti pertanggungjawaban atas kegiatan ini antara lain belanja makanan dan minuman rapat yang dibayarkan dengan mekanisme SP2D LS ke pihak ketiga untuk setiap kegiatan, dengan nilai kontrak Rp58.080.000,00. Total selama tahun 2023 terpakai anggaran Rp232.320.000,00.

Dari dua kegiatan tersebut, dalam laporan pertanggungjawaban dituliskan belanja makan minum rapat menghabiskan anggaran Rp232.320.000,00 dan honorarium penyuluh atau pendampingan Rp448.800.000,00.

Ternyata mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, yang dinyatakan empat kali pertemuan selama tahun 2023, kenyataannya hanya tiga kali.

Temuan BPK mencatat:

1. Kegiatan digelar pada tanggal 21 Juni 2023 di Balai Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan. Darimana datanya? Sesuai dengan foto dokumentasi kegiatan dan surat Kepala Dinas P3AP2KB Nomor: 005/620/IV.07/VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 kepada seluruh koordinator penyuluh KB terkait pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan.

2. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023 di Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan dan Balai Pertemuan Kecamatan Padang Cermin. Hal ini sesuai dengan foto dokumentasi kegiatan dan surat Kepala Dinas P3AP2KB Nomor: 005/704/IV.07/VII/2023 tanggal 24 Juli kepada seluruh koordinator penyuluh KB terkait pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan.

3. Kegiatan dihelat pada tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Balai Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan. Sesuai foto dokumentasi dan surat Kepala Dinas P3AP2KB Nomor: 005/976/IV.07/X/2023 tanggal 25 Oktober 2023 kepada seluruh koordinator KB terkait pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan.

Kepada BPK, Kabid Ketahanan dan Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga sekaligus merangkap sebagai narasumber kegiatan, PPTK, dan bendahara pengeluaran, mengakui bila kedua kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan.

Juga diakui, kedua kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan plus dengan peserta yang sama, dan masing-masing peserta hanya diberikan satu kali uang pengganti transport. Bahkan, tanda terima uang pada bukti pertanggungjawaban sebagian diantaranya ditandatangani oleh pegawai Dinas P3AP2KB sendiri.

BPK RI Perwakilan Lampung menyimpulkan Telah terdapat pembayaran uang pengganti transport yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp425.777.000,00.

Dari kegiatan makan minum rapat atas dua kegiatan Dinas P3AP2KB, BPK menyatakan ada pertanggungjawaban anggaran sebanyak Rp102.950.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Modusnya CV JMB yang mendapat proyek makan minum rapat pertemuan Ketahanan Keluarga Berbasis Kelompok Kegiatan. FFR, bos CV JMB, mengakui, dari pembayaran atas proyek makan minum yang ditanganinya, sebanyak Rp102.950.000,00 diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Dinas P3AP2KB.

Bendahara pengeluaran mengaku seluruh uang yang diterimanya dari FFR diserahkan kepada Kepala Dinas P3AP2KB. Dari dua kegiatan tersebut, BPK menemukan fakta adanya anggaran sebesar Rp528.725.000,00 yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataannya.

Pasca temuan BPK, para pejabat di Dinas P3AP2KB Kabupaten Pesawaran buru-buru menyetorkan uang bancakan itu ke kas daerah. Dengan rincian pada tanggal 19 April 2024 disetorkan Rp94.550.000,00, juga pada tanggal yang sama dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp102.950.000,00, dan pada 22 April 2024 pengembalian akhir sebanyak Rp331.225.000,00 dilakukan. Total seluruhnya sesuai dengan temuan BPK: Rp528.725.000,00. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *