Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Tembak Buron Pembacok Tamu Wanita di Lokalisasi Tiyuh Candra Mukti

Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Setelah empat bulan menjadi buruan polisi, Suryadi (37), warga Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, roboh ditangan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Selasa 13 Agustus 2024 malam.

Baca: Cemburu PSK Idola Diboking Suryadi Bacok Pelanggan Lokalilasi Tiyuh Candra Mukti

Baca: Pelaku Bacok Pelanggan Lokalisasi di Tiyuh Candra Mukti Kerap Mengirim Ancaman Keluarga Korban Minta Pelaku Ditangkap

Suryadi terpaksa dilumpuhkan karean menurut petugas, mencoba melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di tepi jalan Raya Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung tengah.

Suryadi adalah pelaku yang melukai pria paruh baya Liyan (56) warga Desa Gunung Katun Tanjungan, kecamatan Tulang Bawang Udik, hingga terkapar bersimpah darah di sebuah kamar lokalisasi milik Jahri di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Rabu 17 April 2024 malam sekira pukul 21.00 lalu.

Korban menderita luka robek pada bagian leher, tangan dan pinggang, sementara sang PSK kaget dan histeris. Pelaku diduga seorang pria bernama Suryadi (37), warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar, yang cemburu karena sang PSK, di boking korban.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, membenarkan bahwa pelaku kasus penganiayaan berat yang buron empat bulan berasil ditangkap. pelaku S (38), warga Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024

“Tim Tekab 308 Presisi mendapat informasi bahwa pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan raya kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan,” kata Tosira.

Namun Pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam, karena tindakan pelaku membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur. “Dan pelaku  berhasil  diamankan dan dibawa ke Mapolres Tubaba,” kaya Tosira.

Kepada tersangka dijeral Pasal Tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *