Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Joko Widodo alias Jokowi) resmi melantik Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly. Pelantikan Supratman Andi Atgas sebagai menteri baru di kabinet Jokowi digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024. Presiden Jokowi pun terlebih dahulu mengambil sumpah para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik. Para menteri pun menjawab, “Bersedia”.
Kemudian, Presiden Jokowi pun membimbing para menteri dan wakil menteri menyatakan sumpah jabatannya. Supratman dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), bersama dengan Bahlil Lahadalia yang dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Presiden juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
Adapun Supratman Andi Atgas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, 28 September 1969. Dia merupakan anggota DPR RI Partai Gerindra dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yang menjabat sebagai Ketua Badan legislasi DPR RI. Dia sempat menjalani profesi sebagai dosen selama 14 tahun dan advokat sejak 1996.
Kiprah Supratman di parlemen antara lain pernah menjadi Ketua Panja Revisi UU MD3 tahun 2016, serta menjadi anggota untuk Panja RUU Migas (2016), Pansus Hak Angket KPK (2017), Pansus RUU Pemilu (2017), Pansus RUU Siber (2019), Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara (2019).
Yasonna Pasrah
Sebelumnya isu reshuffle kabinet kembali mencuat menjelang Jokowi lengser sebagai presiden. Yasonna sendiri menanggapi perihal adanya reshuffel kabinet tersebut. Dia pun mengaku pasrah jika nantinya menjadi ‘sasaran’ Jokowi terkait reshuffle kabinet di sisa masa jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan Yasonna, usai kabar jika posisinya di Kemenkumham akan digantikan oleh Supratman Andi Atgas. “Reshuffle adalah kewenangan sepenuhnya Presiden Indonesia. Am I ready or not?. I am more than ready (apa aku siap atau tidak? Aku sudah sangat siap),” kata Yasonna.
Sejumlah pejabat baru adaah tujuh pejabat kepala badan hingga menteri. Total, ada tujuh pejabat yang dilantik Jokowi. Berikut daftar Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang dilantik Jokowi:
1. Supratman Andi Agtas jadi Menkumham RI
2. Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM
3. Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi
4. Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo
5. Prof Dadan Hindayana jadi Kepala Badan Gizi
6. Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
7. Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM.
Menkominfo Budi Arie Setiade Budi mengatakan Kominfo memiliki tugas yang sangat berat. “Tugas Kementerian Kominfo sangat berat. Sejumlah hal yang harus dituntaskan dalam waktu singkat,” kata Budi, Senin (19/8).
Menurut Budi, tugas Kominfo yang harus segera selesai adalah:
1. Aturan turunan dan kelembagaan utk pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi
2. Percepatan pemberantasan judi online
3. Perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional
4. Pemanfaatan AI untuk pelayanan publik
Sementara itu, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang baru dibentuk Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024. Lembaga ini dibentuk Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala yang kini telah sah dijabat oleh Dadan Hindayana. Dadan akan bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas tugas di lembaga ini. Dadan juga akan dibantu banyak deputi untuk melaksanakan tugas-tugas Badan Gizi Nasional.
Sementara, Taruna Ikrar dilantik sebagai Kepala BPOM definitif setelah Penny K Lukito mengakhiri tugasnya sebagai Kepala BPOM pada November 2023. Saat ini, jabatan Kepala BPOM diisi oleh pelaksana tugas, yakni Rizka Andalusia.
Untuk jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan diketahui itu jabatan yang baru ditetapkan Presiden Jokowi melalui Perpes. Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024, ditandatangani Jokowi pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Lembaga ini dibentuk dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu. “Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden,” demikian bunyi Pasal 1 poin 1 Perpres ini. (Red)
Tinggalkan Balasan