Kejari Lampung Tengah Mulai Usut Dugaan Pungli Paskibraka dan ASN Pada HUT RI ke 79

Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mulai mengusut dugaan pungutan liar pada peringatan HUT RI ke 79 di Lampung Tengah. Tim Pidsus Kejari mulai meminta keterangan pelapor, Kamis 22 Agustus 2024 siang.

Kholidi pelapor kasus dugaan pungli pada HUT RI ke 79 di tingkat kecamatan itu mengatakan, dia dipanggil ke kantor Kejari Gunung Sugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. “Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan itu saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholidi.

Menurut Kholidi. dia melaporkan kasus dugaan pungli itu atas dasar keresahan masyarakat dan para ASN yang merasa dirugikan oleh oknum yang diduga mencari keuntungan dalam peringatan HUT RI ke 79 di Lampung tengah. “Saya dimintai keterangan selama kurang lebih satu jam oleh Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Fima Agatha,” ujarnya.

Kholidi mengapresiasi langkap cepat Kejaksaan Negeri Gunungsugih yang tanggap dalam menangani laporan kasus dugaan pungli HUT RI ke 79 itu.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alvinda Yuda Utama mewakili Kajari Tommy Adhiyaksyahputra juga mengapresiasi pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.

“Ya benar, kami telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah diterima beberapa hari yang lalu. Sekarang sedang dilakukan klarifikasi terhadap pelapor. Untuk selanjutnya hasil dari klarifikasi serta bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor akan segera kami tindaklanjuti,” kata Alvinda Yuda.

Menurut Alvinda Kejaksaan meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat. “Kami minta semua pelapor untuk mengikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor yang melaporkan harusnya bersedia datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja tanpa melampirkan bukti pendukungnya, kan harus jelas laporannya, tatacaranya sudah ada,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar terjadi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Seputihbanyak, dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Senin, 19 Agustus 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh salah warga yang menemukan pungutan liar yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat luas. Dalam laporannya, disertakan bukti-bukti yang dinilainya sangat jelas dan menunjukkan adanya praktik yang terstruktur serta sistematis.

Menurut pelapor, unsur pungli dalam kasus ini sangat nyata, terutama karena adanya penetapan nominal yang wajib dibayarkan, khususnya oleh para ASN. Lebih mengejutkan lagi, para petugas Paskibraka juga diminta untuk membayar, padahal anggaran untuk kegiatan mereka sudah tercantum dalam proposal.

Selain itu, pelapor juga menyoroti bahwa para siswa yang mengikuti kegiatan karnaval diharuskan mengeluarkan biaya sendiri, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah tercatat dalam proposal. Pelapor berharap agar ke depannya tidak ada lagi praktik pungli seperti ini, yang dinilainya sangat mencederai semangat kemerdekaan rakyat Indonesia.

Dia juga menekankan bahwa jika kontribusi tersebut dikemas dalam bentuk sumbangan sukarela, masyarakat akan lebih bersedia memberikan dukungan tanpa merasa terpaksa, terutama jika peruntukan anggarannya jelas dan transparan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *