Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses pemeriksaan dugaan penyimpangan APBD TA 2023 masih terus dalam proses. Termasuk pergeseran anggaran Rp80 Miliar dari pusat yang digeser untuk kegiatan lain, tidak sesuai prosedur. Jum’at 23 Agustus 2024 siang.
Baca: Kejagung Terus Proses Kasus APBD Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana Bilang Sudah Beres?
Baca: Eva Dwiana Diperiksa Kejagung Termasuk Sekda dan 13 Pejabat Kota Bandar Lampung?
“Siapa bilang sudah berhenti soal APBD Bandar Lampung. Belumlah. Justru kami masih menelusuri adanya penggeseran dana pusat sebanyak Rp 80 miliar lebih yang digunakan tidak sesuai peruntukan dan tanpa prosedur,” kata sumber wartawan di Kejaksaan Agung.
Dia juga membantah ucapan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang mengisyaratkan Kejaksaan Agung telah menghentikan proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan APBD TA 2023. “Proses pemeriksaan di Kejagung belum berhenti. Soal anggaran Rp80 miliar yang mana, maaf, kami tidak bisa beritahu, karena masih dalam penelusuran dan Pulbaket,” katanya.
Sementara LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, tertanggal 2 Mei 2024, keberadaan dana pemerintah pusat yang digeser penggunaannya oleh Pemkot Bandar Lampung itu terurai lengkap.
Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menggunakan dana pusat yang telah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan lain. Yaitu Dana alokasi khusus (DAK) dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dibatasi penggunaannya telah dipergunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp21.669.722.356,48.
Sedangkan dana lokasi umum (DAU) yang dibatasi penggunaannya dipakai tidak sesuai peruntukan sebanyak Rp58.386.163.766,00. Dari dua dana pemerintah pusat yang sesuai ketentuan dibatasi penggunaannya namun telah dipakai oleh Pemkot Bandar Lampung tidak sesuai peruntukan tersebut, ada Rp80.015.886.122,48.
Penggeseran anggaran tidak sesui prosedur itu merupakan pelanggaran atas tata kelola keuangan pemerintahan. Bahwa selama tahun 2023 lalu Pemkot Bandar Lampung menerima DAK melalui kas rekening daerah sebesar Rp176.554.895.223,00, yang terdiri dari DAK Fisik Rp39.502.740.170,00, dan DAK Non Fisik Rp137.052.155.053,00.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim BPK atas dokumen realisasi anggaran menunjukkan data, bila DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2023 sebesar Rp21.021.164.113,00, yang seharusnya tercatat sebagai sisa saldo kas DAK.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi fisik dan keuangan diketahui bahwa dana PEN yang belum digunakan per 31 Desember 2023 adalah Rp756.829.900,00, yang seharusnya juga tercatat sebagai sisa saldo kas PEN. Namun, rekening kas di kas daerah Pemkot Bandar Lampung per 31 Desember 2023 hanya tersedia dana sebesar Rp148.271.656,52.
Dengan fakta ini sulit dipungkiri bahwa Pemkot Bandar Lampung telah menggunakan dana DAK dan PEN untuk kegiatan lain sebesar Rp21.629.722.356,48. Terdiri dari sisa dana DAK Rp21.021.164.113,00, ditambah sisa dana PEN Rp756.829.900,00 dikurangi isi di rekening kas daerah sebanyak Rp148.271.656,52.
Akibat bergesernya dana DAK Rp21 miliar lebih tersebut menimbulkan utang atas kegiatan yang seharusnya dibayar dari anggaran itu kepada pihak-pihak terkait sebesar Rp3.622.575.585,00.
Daftar Kegiatan DAK tahun 2023 yang menjadi utang:
Pertama: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – DAK Fisik. Besaran utang kegiatan sebesar Rp1.613.606.125,00.
Kedua: Dinas PU – DAK Fisik. Jumlah utang Rp 126.626.460,00.
Ketiga: Dinas Kesehatan – DAK Fisik. Besaran utang Rp 1.153. 578.000,00.
Keempat: Dinas Kesehatan – DAK Non Fisik. Utang kegiatan Rp 49.300.000,00.
Kelima: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana – DAK Non Fisik. Utang kegiatan sebesar Rp 644.400.000,00.
Dan keenam: Dinas Pertanian – DAK Non Fisik. Utang kegiatannya Rp35.065.000,00.
Penggeseran DAU yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp58.386.163.766,00. Untuk diketahui, DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant – SG) terdiri atas: penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.
DAU – SG yang diterima Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 sebesar Rp201.208.404.000,00. Dengan realisasi penggunaan sebanyak Rp142.822.240.234,00. Terdiri dari untuk penggajian formasi PPPK Rp5.438.362.949,00, pendanaan kelurahan Rp25.200.000.000,00, bidang pendidikan Rp59.692.158.125,00, bidang kesehatan Rp45.191.719.160,00, dan bidang pekerjaan umum Rp7.300.000.000,00.
Dengan demikian dari dana DAU – SG Rp 201.208.404.000,00, yang digunakan sebesar Rp142.822.240.234,00, masih tersisa anggaran Rp 58.386.163.766,00. Sisa inilah yang disatukan dengan sisa DAK dan PEN sebanyak Rp21.629.722.356,48 yang digeser Pemkot Bandar Lampung untuk membiayai kegiatan lain. Totalnya Rp80.015.886.122,48
Sebagaimana diketahui, kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung tiga tahun belakangan memang terjerat dalam defisit keuangan riil yang sangat besar. Yaitu pada tahun 2021 defisitnya pada angka Rp637.714.972.189,72, lalu pada 2022 menjadi Rp342.089.872.154,58, dan di tahun 2023 kemarin defisit keuangan riil pada posisi Rp267.426.698.983,08.
Dan juga diketahui, hingga saat ini Pemkot Bandar Lampung memiliki utang ke PT SMI sebanyak Rp146.903.006.510,00, dengan kewajiban membayar bunga sebesar Rp13.171.966,705,00. (Red)
Tinggalkan Balasan