Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua buruh pekerja bongkar muat anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang RN (53) dan NM (65) harus dilarikan kerumah akibat mengalami kecelakaan bekerja. Keduanya mengalami cidera berat saat beraktivitas di Pelabuhan Bongkar Muat Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Para pekerja memang terlihat tanpa memakai alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
RN harus harus kehilangan satu jari karena harus diamputasi akibat terlilit tali jumbo Crane. Sementara NM tertimpa benda keras kepalanya, dan mengakibatkan korban mengalami hilang ingatan dan masih koma hingga saat ini.
Istri NM, membenarkan bahwa saat bekerja di Pelabuhan Bongkar Muat Panjang, suaminya tidak menggunakan alat pengaman K3. “Saat itu suami saya tidak memakai helm. Sehingga benda keras yang mengenai kepalanya membuat suami saya seperti kehilangan ingatan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, dan belum sadarkan diri hingga saat ini,” katanya Minggu 25 Agustus 2024.
Ironisnya lagi, informasi di Pelabuhan Panjang, kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan itu tidak memiliki izin atau PAS sebagai legalitas pekerja di area Pelabuhan Panjang. Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma Surnada diduga mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan mereka yang melakukan pekerjaan bongkar muat barang dari dan ke kapal harus di catat di pelabuhan setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Pelabuhan Panjang menyebutkan banyak pekerja (buruh) yang bekerja di pelabuhan panjang tidak memiliki Pas atau KTA dan bebas kerja di pelabuhan panjang. “Saya sudah puluhan tahun kerja, bersama 30 orang rekan-rekannya tidak ada yang memiliki Pas atau KTA. Selama ini kami bebas bekerja di pelabuhan panjang, walaupun tidak mempunyai PAS atau KTA. Bahkan saya b regu saya sebanyak 30 orang tidak ada yang memiliki Pas atau KTA,” kata pekerja di Pelabuhan Panjang itu.
Hal sama diakui pekerja lainya, SP (45) dan CD (55), yang mengaku bahwa, sudah puluhan tahun mereka bekerja di pelabuhan panjang tidak ada Pas atau KTA. “Sudah puluhan tahun kami bekerja di pelabuhan panjang ini tidak ada Pas atau KTA. Dulu sudah pernah ada Pas, tapi ditarik kembali oleh Koperasi namun kami bebas saja bekerja di pelabuhan,” katanya.
Kabar lain menyebutkan, para buruh di pelabuhan panjang tersebut tidak memiliki jaminan keselamatan kerja, juga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mereka tidak dibekali dengan legalitas berupa Pas atau KTA. Ketua Koperasi TKBM pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, belum merespon konfirmasi wartawan. Didatangi di Kantornya, Agus Sujatma Surnada tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sedang rapat. (Red)
Tinggalkan Balasan