Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pasangan Calon Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Sutono mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2024-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 29 Agustus 2024. Arinal-Sutono dikawal Ketua DPD PDIP Lampung Sudin dan politisi senior Umar Ahmad yang gagal maju Cagub.
Ketua Golkar Lampung Arinal dan Sekertaris PDIP Lampung Sutono, hanya dengan satu Partai PDIP menjadi calon yang bakal menantang pasangan muda Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela yang maju Pilgub Lampung 2024 dengan dukungan 12 Partai politik. PDIP bisa mengusung calon berdasarkan putusan MK yang terbit beberapa hari lalu.
“Sore ini saya bersama Cawagub Sutono didampingi Ketua DPD PDIP Sudin telah selesai mendaftar ke KPU sebagai Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024. Seluruh berkas telah dinyatakan lengkap, dan sudah diterima oleh KPU. Perihal partai koalisi, secara formal hanya diusung oleh PDIP. Berdasarkan keputusan MK, PDIP sendiri sudah cukup, tetapi doa dan harapan masyarakat Lampung yang mendukung banyak. Jadi koalisi saya, adalah koalisi rakyat,” katanya Pede.
Sanksi Partai Golkar
Meski berstatus Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi dipastikan tidak akan ada kader Golkar yang mengirinya saat pendaftaran. Dari rombongan hanya terlihat satu orang yang berpakain baju kuning. “Secara de facto dia masih ketua Golkar, tapi ada proses (sanksi) itu kewenangan DPP. Saya pastikan tidak ada kader Golkar yang akan mendampingi nanti, kita harus tegak lurus ke DPP,” kata Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni.
Ismet mengatakan, keputusan Golkar adalah mengusung Mirza-Jihan, ada keputusan DPP. Maka seluruh kader Golkar wajib patuh terhadap putusan tersebut. Soal majunya Arinal di Pilgub melalui PDIP, itu adalah hak konstitusi yang dimiliki Arinal.
Ismet menegaskan kader Golkar tidak diperbolehkan karena perintah partai sudah jelas. Sehingga, seluruh kader harus patuh pada keputusan tersebut. “Hari ini sudah kita daftarkan Mirza-Jihan ke KPU. Seluruh keluarga Golkar harus mendukung calon gubernur yang diusung partai. Kita harus tegak lurus dengan keputusan DPP, dan dapat dipastikan tidak ada Kader Golkar yang mendampingi Arinal mendaftar. Kalau sanksi partai, itu kewenangan DPP, pasti secepatnya akan diproses,” kata Ismet, usai mengantarkan Mirza-Jihan mendaftar ke KPU Lampung.
DPP Partai Golkar juga telah mengeluarkan Surat Perintah Sprin-06/DPP/GOLKAR/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Wihaji dan Sekjen Muhammad Sarmuji, Rabu 28 Agustus 2024. Dalam Surat Perintah DPP Golkar itu, para kader partai harus mengawal pendaftaran RMD dan JNC ke KPU Lampung.
Arinal Membelot
Para petinggi Golkar Lampung menyayangkan keputusan Arinal yang membelot dari keputusan DPP yang mengusung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Wakil Ketua Golkar Lampung Bidang Hukum, Riza Mirhadi mengatakan bahwa di Golkar terdapat sistem nilai PDLT yakni Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela. “Seharusnya, jika benar Arinal itu kader Golkar, maka dia tidak berpikir begitu. Seperti kami, begitu ada keputusan DPP mendukung Mirza-Jihan, maka harus patuh dan tunduk,” kata Riza, Kamis 29 Agustus 2024.
Sehingga, kata Riza, Arinal Djunaidi seharusnya diberikan sanksi, paling tidak pemberhentian dari posisi ketua, pemberhentian dari keanggotaan dan tidak boleh menggunakan atribut Golkar dalam kesempatan apapun. “Karena dia sudah melakukan pelanggaran organisasi. Sementara, kita tunggu saja sanksi dari DPP,” ujarnya.
Pemecatan Arinal sebagai Ketua Golkar Lampung juga didukung oleh politisi senior Golkar Azwar Yacub. Menurutnya, Arinal tidak patuh pada perintah partai. “Arinal tidak patuh dengan perintah partai, dan Golkar harus mengambil langkah untuk pemberhentian Arinal dari Ketua Golkar Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan