Lampung Selatan, sinarlampung.co-Realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp82.666.352.636 atau 94,79 persen dari nilai anggaran sebesar Rp87.210.399.000. Namun terdapat temuan BPK yang mencatat bahwa banyak laporan perjas yang ternyat fiktif. Tidak melaksanakan perjas, namun dibayarkan dengan laporan palsu alias fiktif. Terutama di Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Pemkab Lampung Selatan
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar dari tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain.
Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, menempuh ujian dinas atau ujian jabatan, penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Pelaksanaan perjalanan dinas Pemkab Lamsel diatur melalui Perbup nomor 1.1 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya perjalanan dinas bagi pejabat, ASN, tenaga harian lepas sukarela, dan pihak lain di lingkungan Pemda Lamsel. Selanjutnya, pada tanggal 15 November 2023, Pemkab Lamsel memberlakukan Perbup nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup nomor 1.1 tahun 2021.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, dan wawancara dengan pelaksana perjalanan dinas serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Lampung diketahui. Pertama, belanja perjalanan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak dilaksanakan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada DLH diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun biaya perjalanan dinas tetap dibayarkan. Realisasi atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut sebesar Rp12.577.728. Atas kondisi tersebut, telah dimintakan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas dan bersedia untuk melakukan pengembalian ke kas daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp12.577.728. Kedua, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua OPD, yaitu Sekretariat Daerah dan DLH Lamsel.
Untuk di Sekretariat Daerah, belanja perjalanan dinas pada Bagian Perencanaan dan Keuangan tidak sesuai kondisi senyatanya. Tim pemeriksa BPK melaksanakan prosedur cash opname pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah pada tanggal 6 dan 7 Maret 2024.
Hasil cash opname menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah memegang uang tunai masing-masing sebesar Rp15.002.000 dan Rp70.000.000.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, uang tunai tersebut bukan merupakan bagian dari Uang Persediaan (UP) Sekretariat Daerah tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp85.002.000 merupakan uang sisa dari realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun 2023.
Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tanggal 31 Maret 2024, diketahui bahwa sisa realisasi belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan pengembalian sejumlah uang oleh pelaksana perjalanan dinas kepada Kepala Subbagian Perencanaan di tahun 2023.
Selanjutnya, kepala Subbagian Perencanaan menitipkan sejumlah uang kepada Bendahara Pengeluaran. Peruntukkan uang tersebut antara lain pembayaran utang kepada PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (PT ASDP), pemberian uang tunai kepada personel pada Bidang Perencanaan dan Keuangan.
Selanjutnya, tim pemeriksa BPK melakukan penelusuran terhadap catatan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah untuk mengetahui rincian realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya di tahun 2023.
Berdasarkan catatan Bendahara Pengeluaran dan analisis dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran dan PPTK mengelola uang sebesar Rp88.995.053. Berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja tahun 2023, diketahui bahwa dana berupa kelebihan pembayaran atas belanja yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp88.995.053 merupakan kelebihan pembayaran belanja ATK sebesar Rp29.006.253 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp59.988.800.
Selanjutnya, diketahui bahwa uang tunai yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran dan PPTK yang ditemukan melalui cash opname sebesar Rp85.002.000 merupakan bagian dari uang sebesar Rp88.995.053 yang belum dibelanjakan per tanggal 6 dan 7 Maret 2024. Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian Perencanaan Sekretariat Daerah telah menyetorkan uang tersebut sebesar Rp85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024. Sehingga kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar Rp3.993.053.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan yang diselenggarakan oleh Bendahara Pengeluaran, wawancara dengan Bendahara Pengeluaran, dan analisis dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, menunjukkan bahwa Bendahara Pengeluaran mengelola kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp62.754.000,00.
Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tersebut merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban pada bulan Mei sampai Desember 2023. Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp66.747.053 sesuai STS tanggal 23 dan 24 April 2023.
Kemudian, ada belanja perjalanan dinas pada Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp28.019.999. Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bagian Protokol) Sekretariat Daerah tahun 2023, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas atas personil yang sebenarnya tidak berangkat sebesar Rp28.019.999.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdri. PR dan Sdri. SA selaku staf pada Bagian Protokol, diketahui bahwa Sdri. SA mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dan Sdri. PR mengelola uang kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota.
Pelaksana perjalanan dinas yang tidak berangkat menyerahkan kembali realisasi perjalanan dinas kepada Sdri. PR dan Sdri. SA secara tunai, setelah Bendahara Pengeluaran mem-payroll uang perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana di Bidang Protokol.
Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 25 April 2024 sebesar Rp28.019.999. Untuk realisasi penginapan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada DLH sebesar Rp6.061.500.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat tiga orang pelaksana perjalanan dinas pada yang secara nyata tercatat tidak menginap di hotel dengan nilai sebesar Rp6.061.500.
Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada PPTK dan pelaksana perjalanan dinas pada DLH. Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak menginap di hotel. Pelaksana perjalanan dinas bersedia untuk melakukan pengembalian ke Kas Daerah. DLH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui STS tanggal 24 April 2024 sebesar Rp6.061.500.
Permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup tidak akuntabel. Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretaris Daerah belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada organisasi terkait.
PPTK dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait perjalanan dinas; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan secara tertib atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menginstruksikan PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas.
Untuk diketahui, realisasi belanja perjalanan dinas pada dua OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp630.361.501.086 dan telah direalisasikan sebesar Rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. (Red/*)
Tinggalkan Balasan