Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menindaklanjuti laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung atas dugaan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC). Pemanggilan Akar Lampung oleh Kejati Lampung atas atensi dari kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permintaan kelengkapan berkas laporan yang diperlukan oleh penyidik nantinya.
Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?
Baca: KPK Mulai Usut Dugan Pengemplangan Pajak dan KKN PT SGC dengan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Kejati Lampung atas undangan perintah pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan akar atas dugaan KKN Arinal dan PT SGC itu. “Ada beberapa poin penting yang ditanyakan oleh Pidsus Kejati Lampung, Pertama, mereka mempertanyakan dugaan perbedaan luas lahan HGU yang tercantum dalam kontrak dengan luas lahan yang dikelola oleh PT SGC,” kata Indra kepada sinarlampung.co, Rabu 28 Agustus 2024.
Untuk itu, kata dia, dugaan ini juga diperkuat dengan adanya konflik berkepanjangan antara warga dan PT SGC terkait klaim lahan ulayat yang saat ini dituntut ganti rugi oleh masyarakat setempat. “Kami menduga PT SGC mengelola lahan melebihi luas yang telah ditetapkan dalam kontrak perpanjangan HGU,” ujar Indra.
Bukti tambahan, sambung Indra, jika team dari Pidsus Kejati Lampung juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur Lampung dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. “Dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Dalam hal ini, Akar Lampung menduga adanya indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait kebijakan tersebut, yang dinilai memberikan keuntungan sepihak kepada PT SGC,” ungkapnya
Bahkan, Peraturan Gubernur tersebut diduga mempermudah PT SGC dalam melakukan pembakaran lahan untuk efisiensi panen tebu, yang justru merugikan masyarakat. “Kami bilang PT SGC ini diduga melanggar undang-undang terkait pembakaran lahan, yang prosesnya telah berlangsung sejak tahun 2018-2019, jauh sebelum peraturan tersebut diterbitkan,” jelasnya
Indra menyatakan, sejak berdirinya perusahaan tersebut, terdapat miliaran rupiah pajak yang belum dikembalikan kepada negara. “Kami mencurigai bahwa sampai saat ini belum seluruhnya pajak tersebut dikembalikan kepada negara,” kata Indra.
Akar Lampung menyampaikan berbagai bukti kepada Kejati Lampung, termasuk data kerugian masyarakat, tuntutan ganti rugi, serta bukti dari instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi Lampung. Dan selanjutnya Kejati Lampung kemungkinan akan meminta data tambahan dari BPN dan perpajakan untuk mendalami kasus ini.
“Kejati Lampung akan segera menghubungi kami jika ada tambahan data yang diperlukan. Jika bukti sudah mencukupi, maka pihak-pihak terkait seperti Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan pejabat pertanahan juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.
Informasi di Kejati Lampung membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terjadap pelapor Akar Lampung. Tahapannya masih klatifikasi pengumpulan bahan dan keterangan. (Red)
Tinggalkan Balasan