Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus bergulir. kini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah menahan pimpinan PT Kartika Ekayasa berinisial DS, Selasa, 29 September 2024. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Way Huwi, Bandar Lampung.
Penahanan tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung.
Sebelum digiring ke Rutan Way Huwi, tersangka DS didampingi penasehat hukumnya datang memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung. Dia dicecar penyidik dengan kurang lebih 50 pertanyaan.
Baca: Kejati Tahan 4 Dari 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Bandar Lampung
Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka berinisial SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.
Penetapan tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam Perkara dugaan Tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system Pompa SPAM Tahun 2019 di PDAM Way Rilau tersebut.
Perkara Dugaan Tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018.
Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi system pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada Senin, 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung.
Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara. Adapun kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung adalah sebesar Rp19.806.616.681. (Red/*)
Tinggalkan Balasan