Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terjadi banyak penyimpangan anggaran di dua dinas di Pemda Kota Bandar Lampung. Dua dinas itu adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dibawah kendali Sekda Bandar Lampung, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung dibawah kendali Eka Afriana adik kandung Eva Dwiana.
Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) tahun 203 di Dinas PU kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas belanja barang dan jasa serta belanja modal lima paket pekerjaan pembangunan gedung pada dua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal gedung dan bangunan masing-masing hampir Rp1,3 miliar dan Rp120 milliar lebih dengan realisasi masing-masing sebesar Rp901 juta lebih dan Rp60 miliar lebih antara lain digunakan untuk kegiatan rehabilitasi serta pembangunan gedung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas PU.
“Pemeriksaan fisik dilakukan atas 5 paket pekerjaan dengan keseluruhan kontrak hampir Rp10 miliar. Hasil pemeriksaan dokumen dan pengujian fisik atas pelaksanaan pekerjaan tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp200 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp400 juta lebih atau seluruhnya sebesar Rp600 juta lebih,” demikian petikan LHP BPK.
Kekurangan volume sebesar Rp5 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp37 juta lebih atas paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 1 Tanjung Gading dilaksanakan oleh CV RG berdasarkan kontrak sebesar
Rp1 miliar lebih.
Kontrak mengalami adendum, kemudian pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan telah dibayar seluruhnya 100% atau sebesar Rp1 miliar lebih. Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Pelaksana, Konsultan Pengawas terdapat kekurangan volume sebesar Rp164 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp13 juta lebih atas paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan RKB SMPN 40 Bandar Lampung pada Disdikbud.
Kemudian, paket pekerjaan paket pekerjaan pembangunan Lanjutan RKB SMPN 40 Bandar Lampung dilaksanakan oleh CV APJ berdasarkan kontrak hampir Rp2,5 miliar. Kontrak mengalami adendum kemudian pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan, kemudian pekerjaan baru dibayarkan uang muka 30% atau hampir Rp800 juta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp164 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp13 juta lebih. Kekurangan volume sebesar Rp8 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp155 juta lebih,” tulis LHP BPK.
Kemudian paket pekerjaan Pembangunan Kantor BAWASLU Bandar Lampung pada Dinas PU hampir Rp 3 miliar. Pada 21 Desember 2023 pekerjaan telah dibayarkan sebesar Rp2,6 miliar lebih atau sebesar 90%. Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat kekurangan volume Rp8 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp155 juta lebih.
Kemudian, kekurangan volume sebesar Rp10 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp70 juta lebih pada pekerjaan Pembangunan Puskesmas Kebon Jahe pada Dinas PU. Lalu, kekurangan volume sebesar Rp21 juta lebih dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp136 juta lebih atas paket pekerjaan Pembangunan Gedung Kelurahan Kota Sepang pada Dinas PU untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kelurahan Kota Sepang dari nilai kontrak hampir Rp2 miliar.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah Sebesar Rp177 juta lebih oleh CV APJ. “Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp287 juta lebih, pada Disdikbud kepada penyedia jasa konstruksiCV RG sebesar Rp42 juta lebih Dinas PU sebesar Rp245 juta lebih yang terdiri dari CV KJS sebesar Rp164 juta lebih dan CV KAP sebesar Rp81 juta lebih dan potensi kelebihan pembayaran yang terjadi pada Dinas PU kepada CV DC sebesar Rp577 juta lebih,” tulis LHP BPK.
Hal tersebut disebabkan Kepala Disdikbud serta Kepala Dinas PU selaku pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi penyelenggaraan jasa konstruksi, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana disyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
Para penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas PU serta Kadisdikbud dan untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pada OPD masing-masing.
“Kadisdikbud serta Kepala Dinas PU selaku Pengguna anggaran tidak optimal dalam mengawasi penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa di Pemerintah Kota Bandar Lampung, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana disyaratkan untuk penerimaan hasil,” demikian petikan LHP BPK.
BPK merinci, para penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas PU serta Kadisdik untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung pada
OPD masing-masing.
“Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp287 juta lebih kepada penyedia jasasesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan pada Disdikbud oleh CV RG sebesar Rp42 juta lebih, Dinas PU Sebesar Rp245 juta lebih yang terdiri dari CV KJS sebesar Rp164 juta lebihdan CV KAP sebesar Rp81 juta lebih dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp157 juta lebih kepada penyedia jasa konstruksi sesuai ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas PU oleh CV DC,” tulis LHP BPK. (Red)
Tinggalkan Balasan