Lampung Selatan, sinarlampung.co-Wartawan media online Lantangnews.id Slamet Riyadi (51) melaporkan pelaku penimbunan BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite bernama Radan, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Polisi atas tuduhan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit, intimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.
Slamet diancam dengan dikalungi celurit dilehernya, saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite, dikediaman Radan. Peristiwa itu juga disaksikan anak an istri Radan, termasuk rekan Slamet bernama Lina (43).
Slamet mengatakan awalnya dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas penimbunan BBM subsidi jenis solar dan Pertalite. Slamet bersama Timnya kemudian mengkonfirmasi kepada Radan terkait hal itu. “Saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung,” katanya.
Saat itu, kata Slamet, Radan mempersilahkan wartawan untuk diberitakannya. Namun tiba-tiba Radan marah dan mengambil senjata tajam jenis sabit (celurit,red) dan langsung dikalungkan ke lehernya, sambil menyebut nama orang yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.
“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya itu saja intinya. Seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” kata Slamet menirukan ucapan Radan yang juga direkam wartawan.
Lina (43), saksi yang berada di lokasi kejadian membenarkan peristiwa tersebut. Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan. “Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat terjadi pengancaman tersebut. Selasa 3 September 2024.
Slamet Riyadi yang merasa terancam, dan terganggu kerjanya melaporkan kasusnya ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan. Dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung.
Atas peristiwa tersebut, Koalisi Kebebasan Pers Lampung dengan tegas mengecam tindakan represif terhadap Selamat. “Ancaman tersebut merupakan tindak kejahatan sebab termasuk dalam penghalangan kerja-kerja jurnalis,” Kata juru bicara koalisi, Prabowo Pamungkas.
Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebut, setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Direktur LBH Pers itu, menyebut kebebasan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua pihak untuk memastikan kualitas dan integritas jurnalisme.
Setiap tindakan yang bertujuan untuk mengekang atau mengancam kerja jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. “Sebab, pengekangan pers sama dengan mengebiri hak publik untuk mendapat informasi,” ucap Prabowo.
Untuk itu, koalisi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai ketentuan UU Pers. “Kepolisian sektor Katibung mesti serius menangani kasus tersebut demi menegakkan keadilan dan kebebasan pers di Lampung,” kata Prabowo.
Koalisi Kebebasan Pers Lampung terdiri dari berbagai organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. (Red/*)
Tinggalkan Balasan