Dicekal Keluar Negeri, Sudin Kembali Dipanggil KPK Dan Mangkir

Bandar Lampung, sinarlampung.co-KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, pada Rabu 4 September 2024. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung dan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra). Juga SDN, anggota DPRD, Ketua Komisi V,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Tidak Hadir

Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. “Reschedule dua-duanya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Menurut Tessa, keduanya tak bisa hadir lantaran adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu. Karenanya, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. “Info sementara (penjadwalan ulang pemeriksaan) minggu depan. Tanggal pastinya belum dikabari,” jelas Tessa.

6 Orang Dicegah Terkait Korupsi X-ray Kementan

KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia. Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.

Kepada wartawan di Jakarta dilaporkan KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. “Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa Mahardika.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. Kemal Redindo merupakan ASN yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *