Lampung Timur, sinarlampung.co-Tim Unit Reskrim Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, menangkap MB (36), Warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan pencabulan sesama jenis kepada 16 korban anak dibawah umur, medio Jum’at 6 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib siang.
Pelaku ditangkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke Polsek Melinting. Orangtua korban marah setelah mendengar anaknya jadi korban pencabulan oleh pelaku, dengan modus memberikan uang Rp50, saar para korban bermain play station di kediamannya.
“Awalnya korban satu orang yang melapor. Setelah pelaku kita tangkap, dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata korbanya ada 16 orang anak laki-laki. Pelaku kita tangkap dikediamannya. Berikut barang bukti kita amankan. Kasusnya saat dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Melinting AKP Saipullah,
Menurut Kapolsek, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Selain pelaku, kami juga amankan satu buah Hand Phone Merk Redmi 9Twarna Hitam, satu buah celana kolor warna Hitam bergambar logo ADIDAS milik korban dan satu helai kaos bercorak berwarna putih Hitam, sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.
Informasi dari aparat desa mengungkapkan bahwa awal dua korban, dan jumlah korban diperkirakan akan terus bertambah, karena sebagian korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sementara yang lainnya sudah bersekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus terungkap setelah salah satu orangtua korban curiga melihat anaknya sering diberi uang dan bermain PS secara gratis. Kecurigaan semakin kuat ketika ibu korban mendatangi tetangganya, yang juga memiliki anak lelaki, dan mengetahui bahwa anak-anak tersebut mendapatkan perlakuan serupa dari MB. “Awalnya, M dan E (korban) tidak mengakui apa yang terjadi, dan orang tua mereka sempat membiarkan kejadian itu,” ungkap salah satu perangkat Desa.
Beberapa hari kemudian, beberapa anak yang menjadi korban berkumpul dan mulai membicarakan insiden yang melibatkan M dan E, yang akhirnya mengakui perbuatan tersangka MB. MB, melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak, MD (11) dan ES (12). Modus operandi tersangka MB adalah dengan mengajak korban masuk ke kamar untuk menonton film porno, sebelum mencabuli mereka. (Red)
Tinggalkan Balasan