Bandar Lampung, sinarlampung.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menyatakan oknum Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Hendra Saputra terbukti bersalah melakukan tidak pidana pemerkosaan terhadap mahasiswinya berinisial P (20). Hal tersebut berdasarkan putusan PN Tanjung Karang Nomor 349/Pid.B/2024/PN Tjk, Selasa, 10 September 2024.
“Pertama, menyatakan Terdakwa Hendra Saputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum. Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda saat membacakan lembar putusan.
Selain pidana penjara, Hendra juga didenda Rp60.000.000 dan membayar restitusi Rp17.080.000.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, Agus Zain, jika Hendra telah diberhentikan sebagai dosen pada 16 Oktober 2023. “Pihak kampus telah membuat Surat Keputusan nomor 07/KPTS/YP/STKIP-PGRI/BL/C/2023 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan STKIP-PGRI Bandar Lampung tertanggal 16 Oktober 2023,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini mulai terungkap ke publik usai korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung berdasarkan laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB. Oknum dosen berinisial HS tersebut diduga telah melecehkan hingga memperkosa mahasiswa berinisial P (20). (*)
Tinggalkan Balasan