Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung membebaskan tiga tersangka agen rokok ilegal. Mereka dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp 150 juta. KPPBC menyebut membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca: Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung Heriyanto mengatakan ketiganya dibebaskan setelah membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan menteri keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Benar, ketiganya sudah dipulangkan. Iya benar bayar denda Rp150 juta. Jadi dengan aturan yang baru di Undang-undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai itu bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. Karena Undang-undang Cukai ini kan undang-undang fiskal jadi lebih kepada bagaimana recovery penerimaan negara, kan begitu,” kata Heriyanto, Sabtu 7 September 2024.
Menurut dia, sebelumnya ketiga tersangka ditawarkan terlebih dahulu untuk membayar denda terkait kasus peredaran rokok ilegal tersebut. “Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia nggak mau ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda. Dan nanti jika di kami tidak mau bayar denda, nanti di kejaksaannya juga ditawarkan lagi,” jelasnya.
Lebih rinci Heri menjelaskan perhitungan denda administrasi yang dibayarkan tiga tersangka ini berdasarkan hitungan barang bukti rokok ilegal. “Hitungan dari barang bukti rokoknya, jadi dari pengakuan mereka ini dari 72 ribu batang rokok itu tidak semua milik mereka. Tapi rinciannya nanti ya saya belum dapat, pokoknya tidak semua rokok itu punya mereka,” katanya.
Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Bea Cukai pada tanggal 27 Agustus 2024, ketiga tersangka yakni CA (37), SN (33), dan IS (30) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari tangan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti rokok tanpa cukai dengan berbagai merk sebanyak 72 ribu batang. Para tersangka hanya menginap satu malam di KPPBC Bandar Lampung sebelum akhirnya bebas di keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2024. (Red)
Tinggalkan Balasan