Mayat Wawan Setiawan di Jembatan Tataan Korban Pembunuhan Motif Perselingkuhan, Suami Istri Ditangkap di Sleman

Pesawaran, sinarlampung.co-Wawan Setiawan (25), sopir asal Dusun 5, Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang ditemukan tewas terbungkus kain seprai, di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan warga pada Selasa, 20 Agustus 2024, lalu adalah korban pembunuhan.

Baca: Mayat Terbungkus Sprei di Bawah Jembatan Gedung Tataan itu Wawan Setiawan Sopir Asal Natar

Pelaku melibatkan suami istri pasangan suami istri, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan satu orang rekan Ardi, inisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran alias buron.  “Iya bang, kami kenal mayat itu Wawan. Masalah selingkuh itu bang. Sepekan sebelum kejadian, dia itu sudah diancam dan diingatkan suami dari wanita selungkuhannya itu, ” Kata salah seorang teman korban kepada sinarlampung.co, sehari setelah penemuan mayat.

Wawan terakhir kali terlihat meninggalkan rumah pada Minggu 18 Agustus 2024 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King, yang diduga menemui wanita itu di kontrakan di wilayah Natar. Tim Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Pesawaran akhirnya berhasil menangkap Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti yang bersembunyi di kediaman orang tua angkatnya, di Sleman Jogjakarta.

“Kami bersama Tim Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku, seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, Kamis, 12 September 2024.

Saat ini, kata Kasat, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pembunuhan itu.

Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. “Hasil penyelidikan di lapangan yang kita dalami kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumah ibu tiri pelaku yaitu di Kota Sleman Yogyakarta,” kata Devrat, Kamis 13 September 2024.

Menurut Deveran kedua terduga pelaku Ardi Kurniawan dan Novita Dwi Ramadanti adalah suami istri. Motifnya adalah pelaku berinisial Ardi Kurniawan mengaku cemburu terhadap korban Wawan yang diduga ada main dengan istrinya Novita Dewi. Selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran.

“Jadi, kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS dan NDR, istri dari AK, pada 18 Agustus 2024, korban WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker,” kata dia

Lalu, ujar Devrat, pelaku AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras Kecamatan Natar. AK sudah memutuskan pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS. “Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 Wib, AK dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban WS dengan kedua tangannya. pelaku R membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan,” ujar Kasat.

Karena korban melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong di bawah jembatan Desa Waylayap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin pria di bawah jembatan sungai di Desa Waylayap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Selasa 20 Agustus 2024. Mayat itu pertama kali ditemukan salah satu pengurus masjid di Dusun Binong desa saat hendak pergi ke masjid untuk bersih-bersih.

“Marbot masjid tadi yang pertama lihat. Dia lagi jalan mau ke masjid, lihat bungkusan mayat itu. Kemudian, langsung melaporkan ke aparat desa, terus langsung lapor ke polisi,” kata Dwi, warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *